Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Hakim Ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang di panggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Namun pada kenyataannya, masih ada saksi yang bisa mendengar keterangan saksi lain yang sedang memberikan keterangan di ruang sidang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap saksi yang telah mendengar keterangan saksi di ruang sidang, sebelum saksi itu memberi keterangan di sidang pengadilan, untuk menjelaskan upaya-upaya dalam penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data artikel ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah. Hasil penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka tidak dibenarkan saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang, pertimbangan hakim terhadap saksi yang mendengar keterangan saksi lainnya sebelum memberi keterangan disidang, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan bisa di tolak dengan alasan patut dicurigai saksi akan memberikan keterangan yang tidak dari apa yang ia liat, ia dengar dan ia alami sendiri, Upaya- upaya yang dilakukan oleh hakim agar saksi tidak berhubungan dengan saksi lain di pengadilan yaitu mengingatkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum agar tetap mengawasi para saksi yang akan dihadirkan. Disarankan kepada Hakim agar tetap teliti terhadap saksi-saksi dan selalu mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum agar Saksi tidak berada dalam ruangan sidang bila belum memberi keterangan di sidang, karena tanpa pengawasan dapat mempermudah semua celah untuk membuat hal-hal yang merugikan para pihak.