Mohamad Iqbal Riskiawan
Universitas Syiah Kuala

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) Mohamad Iqbal Riskiawan; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas kepastian hukum di dalam penerapan suatu peraturan yang berlaku, dalam hal ini terkait pendaftaran akta pendirian CV. Kemudian juga menjelaskan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pendaftaran akta pendirian CV dari sudut pandang normatif. Hasil pada penelitian diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 5 huruf (c) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka tidak ada kepastian hukum pada peraturan pendaftaran akta pendirian CV, sebab ada perbedaan hierarki antara KUHD dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Dari sudut pandangan normatif, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya Pasal 23 KUHD adalah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pendaftaran akta pendirian CV, karena KUHD memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan crosscheck terkait peraturan yang akan dibuat. Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan sehingga dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum, serta disarankan agar membuat suatu Undang-Undang terkait pendaftaran akta pendirian CV. Kata Kunci: Asas Kepastian Hukum, Pendaftaran, Akta Pendirian, Commanditaire Vennootschap
ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) Mohamad Iqbal Riskiawan; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas kepastian hukum di dalam penerapan suatu peraturan yang berlaku, dalam hal ini terkait pendaftaran akta pendirian CV. Kemudian juga menjelaskan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pendaftaran akta pendirian CV dari sudut pandang normatif. Hasil pada penelitian diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka tidak ada kepastian hukum pada peraturan pendaftaran akta pendirian CV, sebab ada perbedaan hierarki antara KUHD dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Dari sudut pandangan normatif, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya Pasal 23 KUHD adalah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pendaftaran akta pendirian CV, karena KUHD memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan crosscheck terkait peraturan yang akan dibuat. Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan sehingga dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum, serta disarankan agar membuat suatu Undang-Undang terkait pendaftaran akta pendirian CV.Kata Kunci: Asas Kepastian Hukum, Pendaftaran, Akta Pendirian, Commanditaire Vennootschap