Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan asas kepastian hukum di dalam penerapan suatu peraturan yang berlaku, dalam hal ini terkait pendaftaran akta pendirian CV. Kemudian juga menjelaskan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pendaftaran akta pendirian CV dari sudut pandang normatif. Hasil pada penelitian diketahui bahwa, berdasarkan Pasal 5 huruf (c) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka tidak ada kepastian hukum pada peraturan pendaftaran akta pendirian CV, sebab ada perbedaan hierarki antara KUHD dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Dari sudut pandangan normatif, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya Pasal 23 KUHD adalah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pendaftaran akta pendirian CV, karena KUHD memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri. Disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan crosscheck terkait peraturan yang akan dibuat. Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan sehingga dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum, serta disarankan agar membuat suatu Undang-Undang terkait pendaftaran akta pendirian CV. Kata Kunci: Asas Kepastian Hukum, Pendaftaran, Akta Pendirian, Commanditaire Vennootschap