Evi Safitri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI TENAGA KERJA PADA USAHA RESTORAN CEPAT SAJI Evi Safitri; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.507 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran cepat saji, faktor yang menyebabkan pengusaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang istirahat mingguan dan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan pelaksanaan istirahat mingguan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa ketentuan-ketentuan perundang-undangan, buku-buku teks, jurnal, artikel, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Keseluruhan data tersebut kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh belum maksimal karena kepada tenaga kerja usaha restoran cepat saji tidak diberikan istirahat mingguan setelah melaksanakan kerja selama enam hari tetapi hanya sistem kerja dengan jadwal bergilir dan kepada tenaga kerja tetap sistem kerjanya tidak mendapat pertukaran dengan pekerja lainnya sehingga pekerja melaksanakan pekerjaannya selama tujuh hari secara terus menerus. Faktor penyebab pengusaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang pelaksanaan istirahat mingguan disebabkan karena faktor kealpaan/kelalaian pengusaha, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pengawasan dari instansi terkait, faktor ekonomi dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja. Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan istirahat mingguan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dengan melakukan pembinaan dan pengarahan, sosialisasi, dan pengawasan. Disarankan kepada pengusaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh agar memberikan kepastian hukum terkait dengan ketentuan istirahat mingguan untuk melindungi hak-hak pekerjanya. Disarankan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan disarankan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik usaha restoran cepat saji yang melanggar ketentuan.