Mustakim Mustakim
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELAKSANAAN KETENTUAN ISTIRAHAT MINGGUAN BAGI TENAGA KERJA PADA USAHA RESTORAN CEPAT SAJI Evi Safitri; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.507 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran cepat saji, faktor yang menyebabkan pengusaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang istirahat mingguan dan upaya yang dilakukan oleh instansi terkait untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan pelaksanaan istirahat mingguan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa ketentuan-ketentuan perundang-undangan, buku-buku teks, jurnal, artikel, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Keseluruhan data tersebut kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan ketentuan istirahat mingguan bagi tenaga kerja pada usaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh belum maksimal karena kepada tenaga kerja usaha restoran cepat saji tidak diberikan istirahat mingguan setelah melaksanakan kerja selama enam hari tetapi hanya sistem kerja dengan jadwal bergilir dan kepada tenaga kerja tetap sistem kerjanya tidak mendapat pertukaran dengan pekerja lainnya sehingga pekerja melaksanakan pekerjaannya selama tujuh hari secara terus menerus. Faktor penyebab pengusaha restoran cepat saji tidak menerapkan ketentuan tentang pelaksanaan istirahat mingguan disebabkan karena faktor kealpaan/kelalaian pengusaha, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pengawasan dari instansi terkait, faktor ekonomi dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja. Upaya yang dapat dilakukan oleh instansi untuk melindungi tenaga kerja berkaitan dengan istirahat mingguan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dengan melakukan pembinaan dan pengarahan, sosialisasi, dan pengawasan. Disarankan kepada pengusaha restoran cepat saji di Kota Banda Aceh agar memberikan kepastian hukum terkait dengan ketentuan istirahat mingguan untuk melindungi hak-hak pekerjanya. Disarankan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan disarankan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik usaha restoran cepat saji yang melanggar ketentuan.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/Pdt/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORNG LAIN Rachmy Karina; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.59 KB)

Abstract

Kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain adalah suatu akibat dari perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perselisihan tanah berhubungan sangat erat dengan perbuatan melawan hukum karena dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atas tanah yang di dalamnya terdapat dampak membawa kerugian bagi orang lain. Dalam putusan Pengadilan Tinggi No.323/PDT/2012/PT.MDN tidak tepat karena menjatuhkan hukuman kepada pihak tergugat dan hakim mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata.Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum, menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum serta menjelaskan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam kasus perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara responden yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin adalah sebagai dari perbuatan melawan hukum dimana hal tersebut disebabkan karena adanya kesalahan dalam keabsahan surat tanah yang dimiliki oleh penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tergugat. Apabila dikaitkan dengan tujuan hukum, keputusan hakim dalam putusan Nomor 323/PDT/2012/PT.MDN belum sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, yaitu mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata dan menilai bahwa tanah yang dipersengketakan merupakan tanah yang dimiliki oleh penggugat. Tergugat sebaga pihak yang dirugikan seharusnya diberikan ganti rugi sebesar 92.600.000,- namun sampai saat ini belum menerima ganti rugi. Disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hukum, pertimbangan fakta hukum, bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat. Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih bijaksana. Disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pihak yang dengan seharusnya membayar ganti rugi untuk patuh terhadap peraturan maupun penetapan putusan pengadilan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJAJIAN GALA TANAH PERTANIAN DALAM MASYARAKAT ACEH Seri Rizki; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (373.793 KB)

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian gala tanah pertanian di Gampong Lamtadok Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar, dan faaktor penyebab masyarakat Gampong Lamtadok masih menggunakan sistem gala dalam menggadaikan tanah pertanian meskipun cenderung merugikan pihak penggadai. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku teks, peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan yang berhubungan dengan objek penelitian, dan penelitian lapangan yang bertujuan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pada masyarakat Gampong Lamtadok pelaksanaan Gala dilakukan dalam 2 (dua) bentuk, yakni gala tanah yang objek galanya berada dibawah penguasaan dan pengelolaan penerima gala, dan gala tanah yang objek galanya tetap berada dalam penguasaan dan pengelolaan pemberi gala. Faktor penyebab masyarakat Gampong Lamtadok masih mengunakan gala-geumala adalah karena, perjanjian gala-geumala tidak mengenal jangka watu sehingga pemberi gala dapat menebus tanahnya kapanpun tanpa harus dikejar waktu, perjanjian gala-geumala mudah untuk dilakukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan dana mendesak dengan cepat. Faktor keuntungan bagi penerima gala juga merupakan salah satu faktor utama masih dilaksanakannya perjanjian gala-geumala. Disarankan kepada Keuchik Gampong Lamtadok untuk lebih berperan dalam mengontrol pelaksanaan perjanjian gala-geumala dalam masyarkat agar tidak merugikan salah satu pihak. Disarankan kepada masyarakat Gampong Lamtadok agar lebih membuka wawasan mengenai aturan hukum, sehingga lebih memahami mengenai pelaksanaan gadai tanah pertanian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.