Muhd. Al-Manfaluthy
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Konsinyasi Antara Produsen Kue Bolu Dengan Pihak Swalayan Di Kabupaten Aceh Besar Muhd. Al-Manfaluthy; Indra Kesuma Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 4: November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana terjadinya perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan, menjelaskan penyebab terjadinya wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dimana data dalam penulisan ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data skunder meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah, kemudian data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui  bahwa  pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilatarbelakangi oleh permintaan produsen kue bolu kepada pihak swalayan untuk menitipjualkan kue bolu kemudian diadakannya perjanjian konsinyuasi secara lisan dalam hubungan kerjasama antar keduanya, penyelesaian wanprestasi antara produsen kue bolu dengan pihak swalayan dilakukan dengan cara produsen mendatangi pihak swalayan, kemudian bernegosiasi selanjutnya pihak swalayan melakukan penundaan pembayaran agar tetap bisa dibayarkan, dan bentuk wanprestasi antara  produsen kue bolu dengan pihak swalayan yaitu penundaan pembayaran oleh pihak swalayan, terlambat mengantarkan kue bolu ke swalayan oleh produsen, dan bangkrut dalam menjalankan usaha. Disarankan kepada pihak produsen kue bolu dan pihak swalayan untuk membuat perjanjian konsinyasi dalam bentuk tertulis agar suatu waktu apabila terjadi sengketa para pihak bisa mengacu pada bukti perjanjian yang telah disepakati bersama, kemudian disarankan kepada pihak swalayan untuk melakukan pembayaran kepada produsen kue bolu sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati bersama, dan juga  kepada pihak produsen untuk memasukkan kue bolu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.