Abstrak - Pasal 1243 KUHPerdata ditentukan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditantukan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara pelaku usaha roti dengan pekerja di Kecamatan Rantau dan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dibuat dalam bentuk lisan, namun perjanjian kerja tersebut menimbukan wanprestasi. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi, faktor penyebab serta upaya penyelesaian wanprestasi perjanjian kerja antara pelaku usaha roti dengan pekerja. Data yang didapatkan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Dari hasil penelitian menunjukkan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha roti terhadap pekerja berupa upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, telat pembayaran upah, diskripsi dan jam kerja yang tidak jelas. Faktor penyebab wanprestasi perjanjian kerja antara pelaku usaha roti dengan pekerja yaitu faktor produksi yang semakin hari semakin menurun, pelaku usaha tidak memiliki itikad baik, dan pelaku usaha menganggap pekerja mau menerima keterlambatan pembayaran upah. Upaya penyelesaian wanprestasi dilakukan melalui teguran dan musyawarah, apabila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan maka pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan mediasi, apabila tidak ada kesepakatan juga maka pekerja bisa mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)..