Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini berarti bahwa setiap para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus melaksanakan isi dari perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi dari perjanjian maka dinyatakan wanprestasi. Dalam perjanjian pengiriman barang ke luar negeri antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan pengguna jasa terdapat kerugian yang dialami oleh pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi, baik berupa keterlambatan, kerusakan maupun hilangnya barang yang dikirim melalui paket pos internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pengiriman barang ke luar negeri antara PT POS Indonesia (Persero) dengan penguna jasa, menjelaskan mekanisme komplain di PT POS Indonesia (Persero) akibat terjadinya keterlambatan, kerusakan, atau hilang, serta menjelaskan bentuk ganti kerugian terhadap kerugian yang dialami pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman barang ke luar negeri dilakukan dengan cara mengisi AWB (Air Waybill)/nomor resi yang telah disediakan oleh pihak pos. Perjanjian dapat dikatakan terlaksana apabila barang telah sampai ke tujuan dengan selamat dan tepat pada waktunya. Mekanisme komplain akibat terjadinya keterlambatan, kerusakan, dan kehilangan adalah dengan mengisi formulir pengajuan komplain yang telah disediakan pihak pos yang nanti akan di proses oleh pihak pos. Bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa akibat terjadinya wanprestasi yaitu dalam bentuk uang sesuai dengan yang telah disepakati. Disarankan kepada PT Pos Indonesia (Persero) hendaknya membuat peraturan yang lebih khusus mengenai pengiriman barang ke luar negeri khususnya mengenai bentuk barang apa saja yang boleh atau tidak boleh dikirim ke luar negeri. Kepada pengguna jasa agar lebih aktif untuk melaporkan apabila terjadi wanprestasi dan teliti sebelum melakukan pengiriman.