Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP TENTANG BELAJAR DALAM AL-QURAN Ulfajri Ulfajri; devi Deswimar
IndraTech Vol 2, No 1 (2021): Mei 2021
Publisher : STMIK Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56005/jit.v2i1.71

Abstract

Dalam perspektif Islam, makna belajar bukan hanya sekedar upaya perubahan perilaku. Konsep belajar dalam Islam merupakan konsep belajar yang ideal, karena sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-qur’an dan Hadis. Belajar dalam perspektif al-Quran setidaknya dapat didekati dengan tiga term atau istilah: yaitu tarbiyah, al-ilm, dan  tafaqquh fiddin. Tarbiyah bermakna menyampaikan sesuatu sampai menuju titik kesempurnaan sedikit demi sedikit. Al-Ilm menunjukkan arti proses mental untuk mencapai pengetahuan yang identik dengan pengertian belajar dan pengajaran. Tafaqquh fiddin mempunyai arti memperdalam ilmu agama.Implementasi konsep belajar dalam Al-Qur’an pada pembelajaran sangat berkaitan dengan kebersihan jiwa dan akhlak peserta didik, niat yang benar, fokus pada visi akhirat, sederhana, belajar sampai tuntas, kebersamaan dengan tidak merendahkan orang lain serta mengenal                nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang bermanfaat, membahagiakan, mensejahterakan dan memberi keselamatan dunia dan akhiratKata Kunci: Konsep, Belajar, Al-Qur’an
SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL DI ZONA KHAS KULINER HALAL AMAN SEHAT DI KOTA PAYAKUMBUH Virna Museliza; Sitti Rahmah; Devi Deswimar; Rimet
JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT: IJTIMA' Vol. 1 No. 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/ijtima.2024.19414

Abstract

Zona KHAS adalah sebuah kawasan kuliner dengan minimal 10 (sepuluh) tenant (kedai) yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari serta didukung dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima bagi konsumen. Dalam kawasan Zona KHAS harus terdapat tempat ibadah (musalah) dan perlengkapan ibadah atau dekat dengan masjid (maksimum berjarak 500 meter). Selain itu tersedia toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita, tempat mencuci tangan, dan area khusus untuk merokok. Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya mengurus sertifikasi halal. Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi. Sertifikasi halal mempunyai manfaat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal agar lebih aman Ketika dikonsumsi. Untuk mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah agar mempunyai sertifikasi halal yang salah satunya adalah pelaku usaha makanan dan minuman. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 Juta Sertifikat dan setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sudah bisa mendaftar di awal Januari 2023 dan pentahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.