Dasar hukum penyelesaian sengketa secara adat telah diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim. Menurut Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, penyelesaian sengketa secara adat di tingkat Mukim dilaksanakan oleh suatu majelis yakni Imuem Mukim, Imuem Chiek, Tuha Peut, Sekretaris Mukim dan Ulama, Cendikiawan dan Tokoh Adat lainnya. Dalam penyelesaian sengketa secara hukum adat pada tingkat Mukim di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, tidak semua unsur majelis hadir sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun tersebut. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa secara hukum adat pada tingkat mukim di Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui dampak dari putusan hukum majelis adat pada tingkat mukim kepada para pihak yang berselisih. Jenis penelitian pada artikel ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa di tingkat Mukim di Kecamatan Seunuddon kabupaten Aceh Utara dilaksanakan oleh suatu majelis yang anggota majelisnya tidak dihadiri oleh semua unsur majelis. Penyelesaiannya tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari pemanggilan para pihak sampai sidang diputuskan. Penyelesaian sengketa yang tidak dihadiri oleh semua unsur majelis dianggap sah secara hukum adat, karena dalam penyelesaiannya para majelis yang dapat hadir bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan sidang, maka penyelesaian dapat dilaksanakan. Terhadap semua hasil penyelesaian sengketa secara adat dapat diterima dan dilaksanakan oleh para pihak dengan tidak ada unsur keterpaksaan.