Tujuan penelitian ini ingin menjelaskan implementasi asas iktikad baik dalam transaksi elektronik, kewajiban danĀ tanggungjawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik, dan upaya penyelesaian yang ditempuh para pihak dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik.Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Penelitian juga memanfaatkan hasil penelitian empiris sebagai alat bantu untuk kepentingan data. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas iktikad baik transaksi elektronik masih belum terlaksana sepenuhnya. Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik adalah memberikan penggantian atau pengembalian uang yang setara jika barang/jasa tidak sesuai dengan pesanan serta surat rekomendasi kantor Komunikasi dan Informasi mengenai tempat fisik pelaku usaha. Mekanisme penyelesaian sengketa pelaku usaha dalam transaksi elektronik adalah menggunakan upaya non-litigasi berupa konsultasi, pendapat ahli, konsiliasi dan melakukan upaya litigasi. Diharapkan pelaku usaha taat azas dan memiliki niat yang baik dalam melaksanakan isi kontrak yang disepakati. Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha juga harus dilaksanakan saat awal terjadinya transaksi elektronik. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan alternatif non-litigasi yang sesuai dengan kondisi para pihak atau upaya litigasi. BPSK juga dapat menjadi penyelesaian selain non-litigasi atau litigasi