Dalam Hukum Adat Indonesia, perjanjian bagi hasil ternak ini dikenal dengan nama yang berbeda-beda sesuai dengan hukum adat masing-masing daerah, dalam masyarakat Aceh perjanjian bagi hasil ternak ini dikenal dengan nama mawah yaitu merupakan suatu proses dimana pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dan membagi hasil ternak ataupun untuk peningkatan nilai jual dari ternak tersebut. Perjanjian bagi hasil ternak di Kecamatan Indrajaya dilaksanakan dalam bentuk perjanjian lisan atas dasar kepercayaan, namun pada kenyataannya, pelaksanaan pembagian bagi hasil ternak sapi ini masih terdapat ketidaksesuaian dengan hukum adat yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian serta kesalahpahaman antara pemilik sapi dengan peternak sehingga menimbulkan perselisihan. Adapun perselisihan tersebut sering terjadi pada masa pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan isi perjanjian bagi hasil (mawah) ternak sapi dalam masyarakat adat, cara pembagian bagi hasil (mawah) ternak sapi di Kecamatan Indrajaya, dan kendala-kendala yang dihadapi para pihak serta cara penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penelitian artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi antara pemilik sapi dengan peternak yang terjadi di Kecamatan Indrajaya masih dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Pada pelaksanaan pembagian bagi hasil terdapat perbedaan antara ternak sapi jantan dan betina. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi yaitu hilangnya ternak sapi disebabkan karena kelalaian dari peternak dan kurangnya pengawasan dari pemilik sapi sehingga peternak lalai dalam menjalankan tugas. Penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi dari perjanjian bagi hasil ternak sapi ini adalah dengan jalan musyawarah/kekeluargaan. Disarankan kepada pemilik sapi dan peternak menghadirkan saksi yang dapat dipercaya pada saat melaksanakan perjanjian. Kedua belah pihak agar memahami terlebih dahulu cara pembagian hasil ternak sapi sebelum melaksanakan perjanjian. Kepada pemilik sapi harus sering melakukan pengawasan terhadap peternak agar tidak terjadi kelalaian dan wanprestasi.