Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun pada kenyataannya banyak tukang gigi/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum dan pemberian ganti rugi yang diberikan oleh tukang gigi terhadap konsumen dan menjelaskan tanggung jawab pemerintah dalam menangani tukang gigi yang melakukan pelanggaran praktik. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaanya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 dan tanggung jawab yang diberikan oleh tukang gigi atas kerugian yang dialami oleh konsumen pun belum terlaksana dengan maksimal. Tanggung jawab pemerintah dalam menangani hal tukang gigi yang melakukan praktik diluar kewenangannya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sanksi apabila terdapat tukang gigi yang melanggar peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada pelaku usaha memperhatikan kewajibannya sebagai pelaku usaha dan memperhatikan hak-hak konsumen serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi.