Rachmy Karina
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/Pdt/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORNG LAIN Rachmy Karina; Mustakim Mustakim
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.59 KB)

Abstract

Kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain adalah suatu akibat dari perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perselisihan tanah berhubungan sangat erat dengan perbuatan melawan hukum karena dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atas tanah yang di dalamnya terdapat dampak membawa kerugian bagi orang lain. Dalam putusan Pengadilan Tinggi No.323/PDT/2012/PT.MDN tidak tepat karena menjatuhkan hukuman kepada pihak tergugat dan hakim mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata.Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum, menganalisis pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum serta menjelaskan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam kasus perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan yang dilaksanakan dengan wawancara responden yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian tanah tanpa izin adalah sebagai dari perbuatan melawan hukum dimana hal tersebut disebabkan karena adanya kesalahan dalam keabsahan surat tanah yang dimiliki oleh penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tergugat. Apabila dikaitkan dengan tujuan hukum, keputusan hakim dalam putusan Nomor 323/PDT/2012/PT.MDN belum sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum, yaitu mengenyampingkan pasal 1868 KUHPerdata dan menilai bahwa tanah yang dipersengketakan merupakan tanah yang dimiliki oleh penggugat. Tergugat sebaga pihak yang dirugikan seharusnya diberikan ganti rugi sebesar 92.600.000,- namun sampai saat ini belum menerima ganti rugi. Disarankan kepada hakim untuk cermat dalam pertimbangan hukum, pertimbangan fakta hukum, bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat. Diharapkan hakim dalam memberikan pertimbangan dari suatu putusan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih bijaksana. Disarankan kepada semua pihak yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai pihak yang dengan seharusnya membayar ganti rugi untuk patuh terhadap peraturan maupun penetapan putusan pengadilan.