Menurut Pasal 39 huruf g Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemerintahan Gampong salah satu tugas Tuha Peut Gampong selaku Badan Permusyawaratan Gampong adalah menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat. Namun dalam kenyataannya Tuha Peut Gampong belum berperan dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran Tuha Peut Gampong sebagai badan permusyawaratan gampong dalam proses penyelesaian perselisihan masyarakat, untuk mengetahui kendala yang menyebabkan Tuha Peut Gampong belum berperan dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan guna memperkuat peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh dari kajian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kajian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada tiga gampong di Kecamatan Babahrot, Tuha Peut Gampong masih belum berperan dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan, di mana ada yang tidak dilibatkan, dilibatkan tapi belum berperan aktif, dan kurangnya kemampuan dalam memberi pendapat dan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam menyelesaikan perselisihan. Kendala belum berperannya Tuha Peut Gampong dengan baik disebabkan belum mendapat sosialisasi yang memadai tentang peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat, pemahaman yang berbeda antara Tuha Peut Gampong dengan Keuchik, tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang baik diantara sesama anggota Tuha Peut Gampong, dan kurangnya kemampuan Tuha Peut Gampong dalam penyelidikan atau pendekatan dengan pihak yang berselisih serta memberi pendapat dan pertimbangan. Upaya penguatan peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat yang dilakukan baru berupa pembinaan dan sosialisasi secara terbatas sehingga belum memadai. Disarankan supaya Tuha Peut Gampong sebagai badan permusyawaratan gampong harus dilibatkan dalam setiap penyelesaian perselisihan, Tuha Peut Gampong harus berperan aktif, dan meningkatkan kemampuan dalam pendekatan kepada pihak yang berselisih serta memberi pendapat dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kepada pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya supaya dapat meningkatkan pembinaan dan sosialisasi secara rutin serta maksimal kepada Tuha Peut Gampong dan anggota peradilan gampong lainnya tentang tugas dan fungsinya serta tata cara penyelesaian perselisihan dalam masyarakat.