Abdurrahman Abdurrahman
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN Muhammad Arifin; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.099 KB)

Abstract

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menentukan bahwa dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, Nazir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Namun Kenyataan dalam masyarakat,terdapat tanah wakaf yang digunakan diluar fungsi yang diikrarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menjelaskan faktor terjadi perubahan peruntukan tanah wakaf, akibat hukum perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Baratyang berada di Kecamatan Simpang Tiga. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu melakukan penelitian dengan mempelajari literatur peruturan perundang-undangan, buku-buku teks yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat untuk sarana pendidikan MTsS Iboihdisebabkan faktor tanah wakaf terlantar dan faktor tidak memiliki akta ikrar wakaf. Akibat hukum atas perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Baratyaitu timbul hak Nazir  menuntut terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat untuk diperuntukan sebagaimana yang telah diikrarkan dan timbulnya sengketa dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa sudah pernah dilakukan dengan cara musyawarah pihak pengelola tanah wakaf mesjid Gampong Barat dengan pihak pengelola sekolah MTsS Iboih. Namun belum dalam musyawarah menemukan kesepakat antara para pihak. Disarankan kepada Nazir sebagai Pengelola tanah wakaf masjid melakukan pengadministrasi harta benda wakaf. Disarankan kepada Nazir yang bertugas dalam mengawasi dan melindungi tanah wakaf untuk menuntut terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat. Disarankan kepada tokoh masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf secara musyawarah.Perubahan peruntukan terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat boleh dilakukan karena telah memenuhi syarat tanah wakaf mesjid tidak dapat dimanfaat sebagaimana yang telah diikrarkan.
PERAN TUHA PEUT GAMPONG SEBAGAI BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN MASYARAKAT Rabi Agustia; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.813 KB)

Abstract

Menurut Pasal 39 huruf g Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemerintahan Gampong salah satu tugas Tuha Peut Gampong selaku Badan Permusyawaratan Gampong adalah menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat. Namun dalam kenyataannya Tuha Peut Gampong belum berperan dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran Tuha Peut Gampong sebagai badan permusyawaratan gampong dalam proses penyelesaian perselisihan masyarakat, untuk mengetahui kendala yang menyebabkan Tuha Peut Gampong belum berperan dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan guna memperkuat peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh dari kajian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kajian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada tiga gampong di Kecamatan Babahrot, Tuha Peut Gampong masih belum berperan dengan baik dalam menyelesaikan perselisihan, di mana ada yang tidak dilibatkan, dilibatkan tapi belum berperan aktif, dan kurangnya kemampuan dalam memberi pendapat dan pertimbangan untuk pengambilan  keputusan dalam menyelesaikan perselisihan. Kendala belum berperannya Tuha Peut Gampong dengan baik disebabkan belum mendapat sosialisasi yang memadai tentang peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat, pemahaman yang berbeda antara Tuha Peut Gampong dengan Keuchik, tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang baik diantara sesama anggota Tuha Peut Gampong, dan kurangnya kemampuan Tuha Peut Gampong dalam penyelidikan atau pendekatan dengan pihak yang berselisih serta memberi pendapat dan pertimbangan. Upaya penguatan peran Tuha Peut Gampong dalam penyelesaian perselisihan masyarakat yang dilakukan baru berupa pembinaan dan sosialisasi secara terbatas sehingga belum memadai. Disarankan supaya Tuha Peut Gampong sebagai badan permusyawaratan gampong harus dilibatkan dalam setiap penyelesaian perselisihan, Tuha Peut Gampong harus berperan aktif, dan meningkatkan kemampuan dalam pendekatan kepada pihak yang berselisih serta memberi pendapat dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.  Kepada pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya supaya dapat meningkatkan pembinaan dan sosialisasi secara rutin serta maksimal kepada Tuha Peut Gampong dan anggota peradilan gampong lainnya tentang tugas dan fungsinya serta tata cara penyelesaian perselisihan dalam masyarakat.
PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI KOTA BANDA ACEH Aulia Agus Maulana; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.128 KB)

Abstract

Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi  sejalan dengan kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam Pasal 38 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh menyebutkan,“Jarak menara tower dengan kawasan pemukiman harus menjamin kesehatan masyarakat dan  jarak menara tower ke bangunan  terdekat adalah sebesar minimum  tinggi bangunan  tower”.Akan tetapi masih saja ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang berdekatan dengan bangunan terdekat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi, penyebab dari pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan akibat hukum terhadap pemberian izin yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penilitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi diberikan setelah adanya pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan disertai oleh hasil dari survey lapangan dan dilengkapi dengan persetujuan  tetangga ditempat yang akan dibangun menara. Penyebab dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karenaPemerintah Kota Banda Aceh belum mempunyai Cell Planning yang dimuat dalam Peraturan Walikota, dan izin yang diberikan berdasarkan pertimbangan dengan adanya persetujuan warga atau izin tetangga. Akibat hukum dari pemberian izin yang tidak sesuai denganRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dapat menimbulkan  hak bagi warga untuk meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang tata letak menara telekomunikasi agar terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerbitkan izin agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.