Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi terhadap pemenuhan hak penumpang penyandang disabilitas, hambatan dalam pemenuhan hak penumpang penyandang disabilitas dan sanksi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi yang tidak memenuhi hak penumpang penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara serta mengacu kepada data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hambatan dalam penyediaan hak penyandang disabilitas adalah kurangnya pengetahuan dari pihak perusahaan angkutan, kurangnya sosialisasi, kepedulian dan pengawasan dari instansi terkait serta kurangnya pengetahuan dari pihak penyandang disabilitas terkait hak-haknya pada jasa angkutan. Pihak instansi terkait belum pernah memberikan sanksi kepada pihak perusahaan angkutan karena tidak pernah adanya pengaduan yang diterima. Disarankan supaya perusahaan angkutan orang antar kota antar provinsi untuk dapat memenuhi hak penyandang disabilitas dan kepada instansi yang berwenang agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas khusus dan aksesibilitas secara intensif dan berkala serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan angkutan.