Hasrizal Hasrizal
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI SYARIAH JIWA DAN KECELAKAAN MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA PADA PT. ASYKY SARANA SEJAHTERA Hasrizal Hasrizal; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.767 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian Asuransi Antara Universitas Syiah Kuala dengan PT. AsyKy Sarana Sejahtera Nomor: 011/MOU.UNSYIAH/IX/2015 tentang Kerjasama Penutupan Asuransi Syariah, apakah sesuai dengan Prinsip Syariah dan menjelaskan Hambatan dan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi  Antara Universitas Syiah Kuala dengan PT. AsyKy Sarana Sejahtera. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian Asuransi Syariah Jiwa dan Kecelakaan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Pada PT.AsyKy Sarana Sejahtera tidak sepenuhnya menggunakan prinsip syariah sesuai yang terdapat dalam fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dimana tidak adanya pembagian secara jelas dua rekening yaitu rekening pemegang polis dan rekening tabarru. Hal ini tidak dimuat di dalam perjanjian kerjasama Penutupan Asuransi Syariah tersebut sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah yang mengguanakan akad takaful. Hambatan tidak dilaksanakan prinsip syariah pada perjanjian tersebut adalah tidak dicantumkan dengan jelas terkait pelaksanaannya dan minimnya informasi terkait asuransi syariah. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperjelas pelaksanaan perjanjian asuransi yang sesuai prinsip syariah, dimana adanya pembagian secara jelas dua rekening yaitu rekening pemegang polis dan rekening tabarru. Hal ini harus di harus dimuat di dalam perjanjian kerjasama Penutupan Asuransi Syariah tersebut. Disarankan kepada pihak Universitas Syiah Kuala dan PT.AsyKy Sarana Sejahtera sebagai pihak yang melakukan perjanjian untuk lebih memperhatikan aspek pelaksanaan Perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat.