Cut Raudhatul Jannah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Poligami Secara Nikah Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Cut Raudhatul Jannah; Ishak Ishak
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.53 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri, dan untuk menjelaskan akibat hukum dari poligami secara nikah sirri serta menjelaskan status istri dan anak serta harta dari pernikahan sirri. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku teks. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri adalah karena merasa tidak diperdulikan oleh isteri pertama, karena niatan untuk membantu teman yang belum menikah, juga karena tidak mendapatkan restu dari orang tua karena suami masih memiliki isteri yang sah sehingga perkawinan dilakukan secara sirri. Akibat hukum yang timbul adalah perkawinannya hanya sah menurut agama Islam saja karena syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi. Istri pertama dapat menuntut pembatalan pernikahan ke Mahkamah Syar’iyah karena suami telah melakukan poligami secara nikah sirri tanpa persetujuan isteri pertama dan oleh Pengadilan Negeri suami dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara selama-lamanya 7 tahun menurut Pasal 279 KUHP dan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- menurut Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975. Status isteri dari poligami secara nikah sirri sah menurut agama Islam dan anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan pihak ibunya saja. Status harta selama perkawinan masih berlangsung adalah mereka memiliki harta bersama dan harta pribadi. Disarankan kepada para pihak, jika ingin melakukan poligami harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan dan  tidak melakukan nikah sirri karena tidak memiliki kekuatan hukum. Diharapkan kepada penghulu agar melakukan pelaksanaan perkawinan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.