Abstrak- Pasal 18 UUPK melarang adanya pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku untuk melindungi konsumen dari pengalihan tanggung jawab. Dalam praktiknya, pelaku usaha jasa laundry di wilayah Kota Banda Aceh menggunakan nota yang mencantumkan klausula eksonerasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen dalam perjanjian jasa laundry yang mencantumkan klausula eksonerasi di Kota Banda Aceh dan keabsahan klausula eksonerasi pada perjanjian jasa laundry ditinjau dari UUPK. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Ada dua metode pengumpulan data: penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian baku jasa laundry yang mencantumkan klausula eksonerasi di Kota Banda Aceh telah diwujudkan melalui UUPK. UUPK memberikan sanksi perdata, pidana, dan administrasi bagi pelaku usaha yang memakai klausula pengecualian dalam kontraknya dan memberikan beberapa jalan penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa dirugikan. Keabsahan klausula eksonerasi pada kontrak laundry didasarkan pada larangan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUPK, yang melarang pencantumannya. Pengusaha yang mencantumkan klausula pengecualian akan dinyatakan batal demi hukum. Namun, perlu meminta hakim untuk membatalkan klausula tersebut. Disarankan untuk membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat pada sektor pelayanan jasa di kota Banda Aceh dan memperketat pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen.Kata Kunci : klausula eksonerasi, jasa laundry, perjanjian baku jasa, perlindungan konsumen