Muhammad Satria
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMBULATAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK(BBM) DI KECAMATAN SYIAH KUALA Muhammad Satria; Humaira Humaira
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 4: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenal kondisi dari  nilai tukar barang dan atau jasa yang di perdagangkan”. Namun dalam praktiknya sering terjadi pembulatan harga kembalian yang dilakukan sepihak oleh pihak SPBU di kecamatan Syiah Kuala  pada saat pengisian  Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuan dari artikel ini adalah menjelaskan bagaimana praktik pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan syiah kuala, menjelaskan bagaimana Perlingungan konsumen terhadap praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan syiah kuala, menjelaskan tanggung jawab pihak SPBU terhadap praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  di kecamatan Syiah kuala. Dalam arikel ini metode penelitian di lakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris dimana data diperoleh dari memadukan bahan hukum sekunder dengan data hukum primer, hasil peneltian menunjukan bahwa praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Dilakukan sepihak oleh pihak SPBU  dengan alasan kurangnya uang pecahan kecil, praktik pembulatan harga bahan bakar minyak (BBM) masih dianggap biasa dikalangan masyarakat karena jumlah nominal yang di anggap sedikit, tanggung jawab pihak spbu berupa permintaan maaf dan ganti kerugian. Dosarankan kepada pihak SPBU untuk menyediakan pecahan nominal kecil dengan jumlah banyak serta memberikan informasi pada saat melakukan pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun mengalokasikan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan