Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,menentukan Kredit Usaha Rakyat, kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian, pengambilan KUR mewajibkan adanya jaminan tambahan yang diikat dengan jaminan Fidusia, dengan nilai kredit di atas Rp. 25 juta (dua puluh lima juta rupiah), faktor- faktor yang menyebabkan pihak bank mewajibkan jaminan karena kekhawatiran bank akan terjadinya wanprestasi oleh nasabah KUR, konflik internal/managemen, karakter debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan kebutuhan, Upaya yang dilakukan jika nasabah wanprestasi adalah, penagihan intensif yang secara terus menerus kepada seluruh nasabah yang mengalami tunggakan, restrukturisasi atau penjadwalan ulang kembali kredit dengan melihat struktur kredit semula, klaim asuransi kredit yang dilakukan oleh pihak bank pelaksana kepada perusahaan penjaminan melalui beberapa syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama penjaminan kredit bagi UMKM-K, dan penjualan jaminan yang dilakukan di bawah tangan maupun penjualan jaminan biasa. Diharapkan kepada salah satu bank pelaksana kredit usaha rakyat di kota Banda Aceh agar dapat melakukan analisis character, capacity, capital, condition, collateral, serta melakukan peninjauan lapangan secara intensif.