Cut Nurkaulan Karima
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Label Halal Secara Tidak Sah Pada Rumah Makan Cut Nurkaulan Karima; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku usaha dilarang mencantumkan label halal terhadap produk makanan dan minuman yang belum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh, hal ini sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, dalam Pasal 35. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal pada tempat usahanya, dan sanksi yang dikenakan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, memperoleh data secara langsung, dan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Dengan sumber data kepustakaan dan lapangan. Sumber data kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, dan tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Sumber data lapangan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan serta membagikan kuesioner kepada responden yang membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman pada rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah di Kota Banda Aceh. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsumen sampai sekarang belum terlindungi karena terdapat 3 (tiga) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, karena tidak mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal adalah untuk meyakinkan konsumen bahwa makanan dan minuman yang dijual pada rumah makan tersebut bersifat halal, menarik minat konsumen mengunjungi rumah makan tersebut, dan meningkatkan nilai penjualan makanan dan minuman pada rumah makan tersebut. Pihak LPPOM MPU Aceh telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, yang berisi tentang kewajiban untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MPU Aceh, dan memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan untuk segera menghilangkan atau menghapus label halal pada rumah makan tersebut karena belum mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Disarankan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan untuk tidak mencantumkan label halal pada rumah makannya sebelum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Kepada LPPOM MPU Aceh, KPPTSP Banda Aceh, dan juga YaPKA, dapat melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan Qanun Sistem Jaminan Produk Halal, agar tidak ada lagi rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, sehingga konsumen terlindungi.