Aulia Agus Maulana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI KOTA BANDA ACEH Aulia Agus Maulana; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.128 KB)

Abstract

Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi  sejalan dengan kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam Pasal 38 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh menyebutkan,“Jarak menara tower dengan kawasan pemukiman harus menjamin kesehatan masyarakat dan  jarak menara tower ke bangunan  terdekat adalah sebesar minimum  tinggi bangunan  tower”.Akan tetapi masih saja ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang berdekatan dengan bangunan terdekat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi, penyebab dari pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan akibat hukum terhadap pemberian izin yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penilitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi diberikan setelah adanya pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan disertai oleh hasil dari survey lapangan dan dilengkapi dengan persetujuan  tetangga ditempat yang akan dibangun menara. Penyebab dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karenaPemerintah Kota Banda Aceh belum mempunyai Cell Planning yang dimuat dalam Peraturan Walikota, dan izin yang diberikan berdasarkan pertimbangan dengan adanya persetujuan warga atau izin tetangga. Akibat hukum dari pemberian izin yang tidak sesuai denganRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dapat menimbulkan  hak bagi warga untuk meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang tata letak menara telekomunikasi agar terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerbitkan izin agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.