Said Ahmad Alatas
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG BERBELANJA DI PASAR MUSIMAN Said Ahmad Alatas; Azhari Yahya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.588 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; konsumen berhak mendapat perlindungan dari pelaku usaha terhadap barang-barang yang dibelinya termaksuk di dalamnya barang-barang yang dijual oleh pelaku usaha di pasar musiman. Akan tetapi dalam prakteknya di Kota Banda Aceh para konsumeartikeln pasar musiman tidak mendapat perlindungan hukum terhadap barang-barang yang dibelinya dimana barang-barang tersebut rusak dan tidak berfungsi dengan baik (tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya saat terjadi transaksi jual beli). Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang berbelanja di pasar musiman; menjelaskan bentuk pertangungjawaban yang diberikan oleh pedagang musiman terhadap konsumen yang dirugikan, dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi konsumen dalam memperoleh pertanggungjawaban dari penjual di pasar musiman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Penelitian kepustakaan dilaksanakan untuk mendapat data hukum sekunder dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara hukum konsumen yang berbelanja di pasar musiman berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen; hak-hak konsumen yang berbelanja di pasar musiman banyak tidak terlindungi karena pedagang musiman tidak mengetahui dengan jelas kewajibannya terhadap konsumen; salah satu hambatan yang dihadapi konsumen dalam memperoleh tanggungjawab pedagang musiman adalah selalu berpidah-pindahnya tempat jualan pedagang musiman tersebut. Kepada pemerintah disarankan agar memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada pelaku usaha temasuk pedagang pasar musiman tentang hak dan kewajibannya terhadap konsumen. Di samping itu, kepada penyelenggara pasar musiman disarankan agar dalam pendaftaran dicantumkan informasi yang lebih rinci dan akurat menyangkut data pelaku usaha/pedagang musiman guna memudahkan konsumen dalam meminta pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian yang dideritanya.