Pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menentukan bahwa setiap penanaman modal memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan TJSLP. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan kegiatan TJSLP. Kewajiban itu juga dimuat dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/permentan/ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur perusahaan perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun inti plasma. Ketentuan TJSLP harus merupakan program yang berkelanjutan, tetapi PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya tidak melakukannya sebagaimana ketentuan yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan TJSLP PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya, hambatan dalam penerapan TJSLP pada PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya dan implikasi hukum bagi PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya bila tidak melaksanakan TJSLP. Data untuk penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk artikel. Berdasarkan hasil penelitian, PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya melaksanakan program TJSLP atas dasar instruksi dari kantor pusat PT. Socfin Indonesia di Medan seperti program TJSLP di bidang PT. Socfin Indonesia dan masyarakat, PT. Socfin Indonesia dan lingkungan, PT. Socfin Indonesia dan keagamaan, serta PT. Socfin Indonesia dan pendidikan. Diantaranya terdapat program yang bersifat sumbangan sosial (charity) semata. Beberapa hambatan antara lain PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya tidak memiliki kewenangan membuat program TJSLP, perbedaan pemahaman antara masyarakat dan perusahaan dalam memahami konsep TJSLP dan pembangunan kebun inti plasma terhambat pada penyedian lahan untuk pembangunan kebunĀ inti plasma. Seharusnya PT. Socfin Indonesia kab. Nagan Raya membuat program TJSLP sendiri dengan meminta persetujuan saja dari kantor pusat. Perlu peran aktif dari pemerintah dalam upaya mengawasi pelaksanaan TJSLP dan dibuat regulasi dan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang tidak melakukan TJSLP.