Rivaldy yogaswara
Mahasiswa fakultas hukum universitas syiah kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (Suatu penelitian di Kota Binjai) Rivaldy yogaswara; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 4, No 3: Agustus 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pemborongan diatur dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang menyebutkan perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak pertama, yaitu pemborong mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian pemborongan rumah toko, pihak pemborong di wajibkan membangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati antara pemborong dengan pemilik rumah toko. Tetapi pada proses pembangunannya terjadi perbuatan wanprestasi dilakukan oleh pihak pemborong dan tentu tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak pemilik rumah toko. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bentuk–bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong, faktor–faktor penyebab pemborong melakukan tindakan wanprestasi, bentuk penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pemborong. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembangunan rumah toko di Kota Binjai di temukan perbuatan–perbuatan wanprestasi yang di sebabkan oleh pihak pemborong. Berupa melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan apa yang di sepakati, Melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu. Faktor–faktor yang menyebabkan pemborong wanprestasi, karena pemakaian tenaga kerja yang kurang profesional, perubahan harga bahan material, pemborong tidak memiliki itikad baik. Upaya penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pemborong dengan pihak pemilik rumah toko melalui non litigasi dengan cara negosiasi dan mediasi. Disarankan kepada para pihak membuat perjanjian pemborongan pembangunan rumah toko dalam bentuk tertulis dan memuat secara jelas mengenai spesifikasi bangunan yang akan di bangun. Disarankan kepada pihak pemborong untuk mengedepankan itikad baik dalam menjalankan suatu perjanjian guna mencegah timbulnya kerugian bagi salah satu pihak dalam perjanjian dan apabila telah tercapainya suatu kesepakatan dalam upaya penyelesaian wanprestasi, disarankan dibuat dalam perjanjian perdamaian secara tertulis guna mencegah pemborong tidak melaksanakan atau tidak mentaati hasil dari upaya penyelesaian wanprestasi yang telah di sepakati.