Indah Utama Putri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Wanprestasi Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pencucian Pakaian Indah Utama Putri; Kadriah Kadriah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian antara pelaku usaha pencucian pakaian (laundry) dan pengguna jasa yang telah menyepakati jangka waktu penyelesaian pencucian pakaian. Namun dalam kenyataan terdapat pelaku usaha yang tidak menepati isi perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa. Penulisan dari artikel ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perjanjian dan penyebab terjadinya keterlambatan, kerugian yang dialami oleh pengguna jasa akibat keterlambatan tersebut, serta penyelesaian sengketa akibat keterlambatan penyelesaian pencucian pakaian yang dilakukan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, yakni melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian yang digunakan pada jasa pencucian pakaian ini ialah perjanjian secara lisan. Penyebab terjadinya keterlambatan yang dilakukan ialah adanya pemadaman listrik, rusaknya mesin pengering, hujan terus menerus, dan orderan yang berlebihan. Kerugian yang dialami oleh pengguna jasa ini dapat berupa kerugian materiil dan kerugian immateril. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak pelaku usaha dan pengguna jasa ialah menggunakan jalur negosisiasi. Disarankan kepada pelaku usaha dalam menghindari keterlambatan untuk dapat menyediakan mesin genset, mencari pekerja pengganti, mengkondisikan orderan yang berlebihan. Pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa tidak hanya dengan meminta maaf saja, melainkan pelaku usaha harusnya memberikan kompensasi berupa potongan harga.