Tujuan Penulisan artikel ini untuk menjelaskan perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta atas Logo tanpa adanya pencatatan serta penyebab terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan untuk menjelaskan Faktor-faktor yang menyebabkan pencipta untuk melakukan pencatatan atau tidak melakukan pencatatan Hak Cipta Logo. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan hak cipta logo di Kota Banda Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih terjadi pelanggaran terhadap hak cipta logo yang tidak dilakukan pencatatan sesuai dengan azas deklaratif ( yang pertama kali mengumumkan). Adapun penyebab timbulnya pelanggaran terhadap hak cipta logo yaitu rendahnya pengetahuan hukum tentang hak cipta, keinginan memperoleh keuntungan secara cepat, perkembangan tekhnologi, dan kesulitan pengawasan. Demi melindungi hak cipta logo, dapat dilakukan pencatatan sebagai bukti awal kepemilikan hak cipta . Namun faktor pencipta logo tidak melakukan pencatatan dikarenakan jumlah logo yang banyak serta pengetahuan hukum tentang hak cipta yang kurang. Diharapkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Aceh agar pelaksanaan perlindungan hak cipta atas logo terus ditingkatkan, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat, terkait pentinggnya menjaga hak cipta. Kemudian untuk pihak yang telah dilanggar hak ciptanya diharapkan agar dapat melakukan upaya hukum secara litigasi maupun non-litigasi sehingga hak atas logo tidak dirampas dengan sewenang-wenang.