Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman dan upaya penyelesaian wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasakan hasil penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemohon mengajukan permohonan peminjaman tanpa disertai jaminan, analisis pemberian pinjaman, keputusan pinjaman dan pemberian pinjaman. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman adalah usaha yang dijalankan peminjam tidak berjalan lancar, pihak peminjam melakukan penundaan dalam melakukan pembayaran pinjamannya, dan pendapatan pihak peminjam tidak menentu sehingga mempunyai hambatan untuk melakukan pembayaran pinjaman. Adapun upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemberitahuan kepada pihak peminjam, untuk melakukan pembayaran tunggakan. Jika pihak peminjam masih belum melakukan pembayaran maka dilanjutkan dengan peringatan kepada pihak peminjam yang. Pihak koperasi tidak dapat melakukan eksekusi harta peminjam karena tidak dijadikan sebagai jaminan. Diharapkan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memperketat persyaratan dalam memberikan pinjaman, memberikan denda kepada yang melakukan wanprestasi, diharapkan kepada pihak peminjam agar dapat melaksanakann pemenuhan perjanjian pinjam meminjam secara tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan, dan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak peminjam yang melakukan wanprestasi.