Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang bekerja di kapal, yang bertugas untuk mengoperasikan dan memelihara kapal dan muatannya, selain Nahkoda atau pemimpin kapal. Dalam menjalankan tugasnya mereka sering mengalami kesulitan mulai dari penipuan lowongan pekerjaan, kekerasan, penggajian yang masih dibawah upah minimum, hingga kejahatan perampokan dan penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Implementasi Undang-Undang No 15. Tahun 2016 dalam melindungi hak-hak Anak Buah Kapal, dalam studi kasus penelitian di PT Samudera Indonesia, cabang Semarang. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis empiris yang berbasis pada ilmu hukum normatif atau peraturan perundang-undangan. Sumber data primer yang penulis sajikan diperoleh dari data angket, hasil wawancara dan observasi (field research) serta data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research), dengan mempelajari peraturan-peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Teori yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Teori Efektivitas Hukum yang termasuk di dalam Teori Yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ABK, PT Samudera Indonesia telah memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Nasional dan Internasional, yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan pengesahan sekaligus ratifikasi terhadap pemberlakuan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, sebagai Undang-Undang Perburuhan Maritim di Indonesia.