Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 dalam Melindungi Hak-Hak Anak Buah Kapal di PT Samudera Indonesia Fakhrurrozi; Ridwan
SAINTARA Vol 5 No 2 (2021): SAINTARA (Maret 2021)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Akademi Maritim Nusantara Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.775 KB) | DOI: 10.52488/saintara.v5i2.98

Abstract

Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang bekerja di kapal, yang bertugas untuk mengoperasikan dan memelihara kapal dan muatannya, selain Nahkoda atau pemimpin kapal. Dalam menjalankan tugasnya mereka sering mengalami kesulitan mulai dari penipuan lowongan pekerjaan, kekerasan, penggajian yang masih dibawah upah minimum, hingga kejahatan perampokan dan penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Implementasi Undang-Undang No 15. Tahun 2016 dalam melindungi hak-hak Anak Buah Kapal, dalam studi kasus penelitian di PT Samudera Indonesia, cabang Semarang. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis empiris yang berbasis pada ilmu hukum normatif atau peraturan perundang-undangan. Sumber data primer yang penulis sajikan diperoleh dari data angket, hasil wawancara dan observasi (field research) serta data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research), dengan mempelajari peraturan-peraturan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Teori yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Teori Efektivitas Hukum yang termasuk di dalam Teori Yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ABK, PT Samudera Indonesia telah memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Nasional dan Internasional, yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan pengesahan sekaligus ratifikasi terhadap pemberlakuan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, sebagai Undang-Undang Perburuhan Maritim di Indonesia.
Konsepsi Penegakan Hukum Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM Solar di Perairan Pelabuhan tanpa Persetujuan Syahbandar Fakhrurrozi; BL Hentry Widodo
SAINTARA Vol 6 No 1 (2022): SAINTARA (Maret 2022)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Akademi Maritim Nusantara Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (136.185 KB) | DOI: 10.52475/saintara.v6i1.147

Abstract

Kegiatan alih muat atau bongkar muatan berbahaya BBM Solar di wilayah perairan pelabuhan di Indonesia, tanpa memberitahu atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam kajian ini penulis membahas mengenai : 1) Bagaimana sistem pengurusan dokumen izin bongkar muatan berbahaya di kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan?, 2) Bagaimana konsepsi penegakan hukum bongkar muat barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa persetujuan Syahbandar?, 3) Apa akibat perbuatan melawan hukum bagi Nakhoda kapal yang melakukan kegiatan bongkar muatan barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya?. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu penjelasan tentang pengurusan dokumen izin bongkar muatan berbahaya melalui sistem yang ada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, konsepsi penegakan hukum bongkar muat barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa persetujuan Syahbandar, dan akibat hukum bagi Nakhoda kapal yang melakukan kegiatan bongkar muatan barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menyajikan analisis data secara kualitatif. Nakhoda kapal yang melakukan kegiatan bongkar muatan barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan, tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya, adalah merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi, sebagaimana dalam keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor. 159/Pid.Sus/2020/PN Tgg, jelas merupakan tindakan pidana khusus dan telah diputus dengan hukuman pidana penjara dan denda.