Kegiatan alih muat atau bongkar muatan berbahaya BBM Solar di wilayah perairan pelabuhan di Indonesia, tanpa memberitahu atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam kajian ini penulis membahas mengenai : 1) Bagaimana sistem pengurusan dokumen izin bongkar muatan berbahaya di kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan?, 2) Bagaimana konsepsi penegakan hukum bongkar muat barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa persetujuan Syahbandar?, 3) Apa akibat perbuatan melawan hukum bagi Nakhoda kapal yang melakukan kegiatan bongkar muatan barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya?. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu penjelasan tentang pengurusan dokumen izin bongkar muatan berbahaya melalui sistem yang ada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, konsepsi penegakan hukum bongkar muat barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa persetujuan Syahbandar, dan akibat hukum bagi Nakhoda kapal yang melakukan kegiatan bongkar muatan barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menyajikan analisis data secara kualitatif. Nakhoda kapal yang melakukan kegiatan bongkar muatan barang berbahaya BBM Solar di perairan pelabuhan, tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya, adalah merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi, sebagaimana dalam keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor. 159/Pid.Sus/2020/PN Tgg, jelas merupakan tindakan pidana khusus dan telah diputus dengan hukuman pidana penjara dan denda.