Ahmad Subulas Salam
Magister Ilmu Lingkungan, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN V-LEGAL PADA INDUSTRI FURNITUR KAYU DI JEPARA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN NILAI JUAL PRODUK Salam, Ahmad Subulas; Purwanto, P; Suherman, S
Jurnal Ilmu Lingkungan Vol 12, No 1 (2014): April 2014
Publisher : School of Postgraduate Studies, Diponegoro Univer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.022 KB) | DOI: 10.14710/jil.12.1.32-41

Abstract

ABSTRAK Untuk meingkatkan kepercayaan konsumen luar negeri terhadap produk furnitur kayu Indonesia maka mulai Januari 2015 setiap aktifitas ekspor furnitur harus menyertakan dokumen        V-Legal (Verified Legal). Pada prinsipnya, V-Legal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tersebut telah  memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dan observasi terhadap 11 pelaku usaha furnitur di Jepara. Penelitian ini menggambarkan berbagai manfaat dan kendala yang timbul dari penerapan V-Legal. Banyak faktor yang akan mempengaruhi hasil penelitian tersebut seperti kesiapan para pengusaha untuk menyiapkan dokumen tersebut, serta tanggapan mereka tentang beberapa prosedur yang mereka jalankan dan pemanfaatan fasilitas dari pemerintah ataupun pihak swasta untuk membantu mereka dalam pengurusan V-Legal. Dari hasil dari penelitian ditemukan beberapa kendala seperti masih banyaknya pengusaha furnitur yang belum memahami secara betul mengenai manfaat, tujuan dan alasan dari pemberlakuan V-Legal. Namun, berdasarkan  hasil  wawancara kepada salah satu pengusaha mengatakan ada indikasi kenaikan  permintaan produk furnitur dari Indonesia khususnya untuk pasar Eropa yang mungkin disebabkan oleh naiknya  pamor produk furnitur Indonesia karena mempunyai sumber bahan baku yang jelas dan dapat dibuktikan melalui penerapan V-Legal. Kondisi yang berbalik dengan Negara tetangga; Malaysia dan Singapura yang selama ini juga menjadi pengekspor furnitur namun tidak memiliki cukup hutan sebagai bahan baku sehinggamereka kesulitan untuk membuktikan asal-usul kayu yang mereka gunakan. Kata Kunci : V-Legal,  Industri  furnitur kayu, Nilai Jual, Jepara