Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KABUPATEN KARAWANG R. Bagus Irawan; Novi Dianah
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 3 No 2 (2018): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/dejure.v3i2.6331

Abstract

The regulation of the arising of tax payable in the area of ​​income tax and BPHTB in the transfer of land and building rights determines state tax revenue. This research is a normative juridical study because this research focuses on comprehensive, systematic and accurate library research integrated with normative research using field data and related regulations. The results of this study confirm that the authority and efforts to resolve the Karawang District Bapenda in tax collection in the field of land and building acquisition fees (BPHTB) are carried out based on Karawang District Regulation No. 4 of 2011 concerning the Fees for Obtaining Land and Building Rights and its procedures are regulated in Karawang Regent Regulations. Although obstacles will always occur in every implementation of government. The cost of acquiring land and building rights (BPHTB) in its implementation is simple, easy because it does not use a tax assessment letter. Taxpayers directly pay the amount of tax owed without notification from the KPPBB.
Pelayanan Hukum pada Pengadilan Negeri Karawang Era Covid 19 Aryo Fadlian; R. Bagus Irawan; Hana Faridah
Jurnal Abdimas Mahakam Vol. 5 No. 02 (2021): Juli
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seluruh Dunia mengalami pandemi virus yang bernama Corona virus disease atau Covid 19 tidak terkecuali negara Indonesia sehingga kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat mengalami perubahan dikarenakan pandemi virus ini dapat menular dari orang ke orang. Disisi lain dengan berkembangnya jaman teknologi di dunia yang begitu maju sangat pesat era 4.0 segala sesuatu nya dapat disesuaikan sehingga untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat menggunakan teknologi elektronik termasuk instansi penegak hukum Pengadilan Negeri. Sebelum pandemi Mahkamah Agung yang merupakan tingkatan tertinggi Peradilan sudah mewacanakan kegiatan peradilan menggunakan Elektronik disebut dengan E-Court seperti tertuang pada Perma No 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Oleh karena itu hal ini harus di sosialisasikan kepada masyarakat. Metode yang dilakukan yang pertama mahasiswa didampingi oleh Dosen pembimbing lapangan melakukan pelayanan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Karawang sekaligus mensosialisasikan secara langsung bahwa ada perubahan dalam berperkara di pengadilan, yang kedua melakukan kegiatan seminar nasional dengan tema E-Court dipandu oleh akademisi hukum dan hakim pengadilan negeri karawang, peserta dalam seminar tersebut mahasiswa, praktisi hukum, akademisi hukum, pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang dan masyarakat umum. Untuk skema pemeriksaan perkara pidana tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan perkara pidana pada sebelum metode elektronik namun pada era elektronik berbeda teknis pemeriksaan persidangan yaitu hakim di ruang sidang pengadilan sedangkan penuntut di kantor penuntut dan terdakwa dari rutan dengan didampingi/ tidak didampingi penasehat hukumnya. Untuk perkara perdata Mahkamah Agung menggunakan aplikasi laman e-court. Di dalam E-Court dapat melakukan kegiatan-kegiatan acara persidangan secara daring seperti mendaftarkan gugatan, jawaban, replik, duplik sampai putusan yang dibacakan oleh majelis perbedaan dengan sidang pidana kalau melalui E-Court semua nya dapat langsung di upload pada e-court. Pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung bersama-sama dengan praktisi hukum dan akademisi hukum lebih gencar mensosialisasikan E-Court ini agar dapat diketahui kemudahan ini oleh masyarakat luas. Kemudian untuk sistem peradilan yang masih menggunakan luring (langsung datang bersidang ke Pengadilan) di pikirkan untuk menggunakan elektronik juga.