Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ALQALAM

REGULASI UPAH BURUH DALAM FIQH Ridwan Ridwan
Al Qalam Vol 25 No 1 (2008): January - April 2008
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1371.036 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v25i1.1672

Abstract

Dalam Islam, besar kecilnya upah buruh ditentukan dengan pada kualitas dan jasa yang diberikan (ujrah af-mitsl). Semakin tinggi jasa yang diberikan, semakin tinggi besar upah yang diterimanya. Ini berbeda dengan paradigma kapitalis yang memaknai upah dengan parameter harga barang yang diproduksinya atau dengan mendasarkan pada tingkat taraf hidup masryarakat. Bagaimanapun barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan bukanlah milik buruh. Pendasaran upah dengan menggunakan upah minimun dengan melihat taraf hidup masryarakat tidak bisa dinalar, karena dalam Islam negara wajib menjamin warganya untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan nilai dasar yang harus menjadi semangat setiap regulasi pemerintah adalah nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bersama. Legalitas seorang kepala negara (ulil amri) membuat paket regulasi berkaitan dengan buruh sudah barang tentu dimaksudkan untuk membuat tatanan sosial khususnya di dunia industrial menjadi lebih baik (maslahat). Kemaslahatan dimaksud adalah kemaslahatan dua kepentingan yaitu kepentingan buruh dan majikan.Kata Kuna: upah buruh, upah minimum, upah maksimum, dan fiqh.