p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal An-Nahl
Mawardi Mawardi
a:1:{s:5:"en_US";s:31:"STAI H. M. Lukman Edy Pekanbaru";}

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Impotensi sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syirazi Mawardi Mawardi
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.22

Abstract

Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.
Konsep Radha’ah dalam Fiqih Mawardi Mawardi
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.26

Abstract

Radha’ah adalah hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Radha’ah ni juga menjadi salah satu bab didalam kitab fiqih. Penting sekali untuk di bahas dan di teliti supaya bisa menjadi pengetahuan, terlebih lagi dalam kajian fiqih keluarga. Didalam tulisan ini dapat kita ketahui apa saja konsep radha’ah yang bisa di kategorikn kepada susuan yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram baik bagi yang menyusui atau yang disusukan. Tulisan ini akan mengantarkan kepada: defenisi Radha’ah, rukun dan syarat radha’ah, ukuran atau takaran radha’ah yang mengharamkan, serta apa saja larangan yang dihasilkan dengan adanya radha’ah.
Perkembangan Empat Mazhab dalam Hukum Islam Mawardi Mawardi
Jurnal An-Nahl Vol. 9 No. 2 (2022): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v9i2.59

Abstract

Secara umum, proses lahirnya mazhab yang paling utama adalah factor usaha para murid imam mazhab yang menyebarkan dan menanamkan pendapat para imam kepada masyarakat dan juga disebabkan adanya pembukuan pendapat para imam mazhab sehingga memudahkan tersebarnya pendapat tersebut dikalangan masyarakat. Karena pada dasrnya para imam mazhab tidak mengakui, atau mengklaim sebagi “mazhab”. Secara umum mazhab berkaitan erat dengan nama imam atau tempat.