p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal An-Nahl
Nurkhozin S Hadi
a:1:{s:5:"en_US";s:21:"STAI H. M. Lukman Edy";}

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Manajemen Pendayagunaan Zakat Tinjauan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Nurkhozin S Hadi
Jurnal An-Nahl Vol. 8 No. 1 (2021): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v8i1.29

Abstract

Metode tata kelola distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia secara umum terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat, baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai badan amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Pendekatan studi litratur adalah dengan mengkaji sumber dari bukubuku, website, atau dokumen lainnya tentang titik fokus (variabel) penelitian. Terungkap bahwa ajaran Islam sangat sempurna dalam mengatur pendayagunaan harta zakat, sehingga patutlah kita untuk selalu menpedomani Al-Qur’an dan Sunnah dalam pengelolaan zakat. Berkaitan dengan ini juga progam pendayagunaan zakat hendaklah dikelola sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Inklusi Keuangan Dewan Ekonomi Masjid Indonesia dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Nurkhozin S Hadi
Jurnal An-Nahl Vol. 9 No. 2 (2022): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v9i2.58

Abstract

Umat Islam harus kembali membaca histori bahwa masjid merupaka pusat segala aktivitas di masa Rasulullah SAW. termasuk pdalam hal pengembangan ekonomi umat. Untuk itulah dikemukakannya gagasan pembentukan Dewan Ekonomi Masjid (DEMI). Inklusi keuangan merupakan suatu program yang diberikan oleh pemerintah atau organisasi masyarakat agar layanan keuangan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Penerapan nklusi keungan dapat dilakukan oleh DEMI. Pembetukan dan pengembangan DEMI pada setiap masjid sangatlah patut digesa agar masyarakat semakin terbantu dari sisi pengembangan usaha ekonomi mereka, dan ikut serta terlibat aktif dalam mensemarakkan syiar Islam di tengah masyarakat melalui masjid. Pelaksanaan inklusi keuangan melalui DEMI haruslah transparan sehingga menimbulkan kepercayaan bagi investor dan masyarakat umum. Selanjutnya masyarakat juga harus diedukasi agar dapat memahami urgensi DEMI dan dapat memanfaatkannya untuk keberdayaan yang dapat dilakukannya guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program DEMI hendaknya terus dievaluasi agar dapat diketahui kelebihan dan kelemahan keterlaksanaan program. Kondisi masyarakat dan perkembangan ekonomi secara umum juga harus dipantau agar DEMI dapat lebih efektif dalam mengembangkan usahanya dalam memberdayakan ekonomi umat.