Tingginya angka pernikahan anak di Indonesia dalam satu dekade terakhir menimbulkan kekhawatiran serius bagi pemerintah karena berpotensi melemahkan berbagai dimensi pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Untuk menekan angka tersebut, pemerintah menerapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020–2024 sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Strategi ini mencakup peningkatan pola pengasuhan, perluasan akses layanan, penguatan ikatan keluarga, pencapaian pendidikan formal 12 tahun, serta implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Namun, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons masyarakat, khususnya kalangan agama Islam, karena sebagian ulama masih membolehkan pernikahan anak. Oleh sebab itu, diperlukan kajian mendalam mengenai UU tersebut dalam perspektif Islam dengan menggunakan analisis filsafat taoisme Islam Sachiko Murata. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan objek material berupa literatur teks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sedangkan objek formalnya adalah pendekatan taoisme Islam Sachiko Murata. Kajian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, praktik pernikahan anak tidak dibenarkan oleh negara berdasarkan ketentuan undang-undang, sehingga semestinya angka pernikahan anak dapat ditekan serendah mungkin. Kedua, Islam pada hakikatnya tidak memberi ruang bagi praktik pernikahan anak, karena fenomena tersebut lebih banyak didorong pertimbangan material, seperti pemenuhan hasrat seksual dan ekonomi. Analisis menggunakan perspektif taoisme Islam Sachiko Murata menunjukkan adanya dominasi dimensi maskulin, di mana ayah atau orang tua lebih berperan dalam menentukan keputusan pernikahan anak, sementara alasan yang digunakan cenderung bersifat kebendaan. Padahal, Islam menekankan keseimbangan antara dimensi maskulin dan feminin yang terarah pada tujuan tertinggi, yakni kemaslahatan umat serta kebahagiaan dunia dan akhirat.