Jou Rapolin Simatupang
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM MANTAN NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (STUDI: CALON ANGGOTA LEGISLATIF PERIODE 2019-2024) Jou Rapolin Simatupang; Haposan Siallagan; Kasman Siburian
Jurnal Hukum PATIK Vol. 8 No. 1 (2019): Edisi April 2019
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan umum adalah salah satu ciri dari negara demokrasi. Namun bagaimana jika seorang calon anggota legislatif adalah seorang mantan narapidana korupsi?. Pemilihan legislatif tahun 2019 merupakan penelitian yang menimbulkan suatu polemik. Salah satunya mengenai dua pengaturan hukum yang berbeda tentang kedudukan hukum mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Penelitian ini berfokus pada tiga aspek yaitu, Pertama, Untuk mengkaji dan memahami kedudukan hukum mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2018. Kedua, Untuk mengkaji dan memahami perlindungan hukum hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahwa hak politik mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dilindungi oleh HAM. Kemudian, sinkronisasi antara kedudukan UU No. 7 Tahun 2017 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum perihal pengaturan hak politik mantan narapidana korupsi sangat berbeda. Komisi Pemilihan Umum harus merevisi aturan hukum tersebut dengan menyesuaikan dengan UU diatasnya.