This Author published in this journals
All Journal Jurnal Aghniya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PELAKSANAAN DANA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Elman Johari
JURNAL AGHNIYA Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Islam is a pioneering guide to happiness, Islam is not a rigid religion but a living religion to celebrate its followers and to remove its wings around the earth of God with the motto rahmatan lil alamin. Islam also stresses that in muamalah activities must not harm others and forbid eating property that is obtained in a way that is not lawful. One effort to develop and improve the economy or prosperity of the community is the existence of people's business credit institutions. This discussion uses a descriptive method that is to describe the situation or phenomenon of credit in general for KUR funds in BRI. The inductive method is to begin by expressing the specific reality of the results of the research and then consult with Islamic legal theory relating to the problem of usury so that conclusions are found. for the problem. This discussion can be concluded that the custom that prevails in the implementation of people's business loans in the existence of additional payments determined by the legal entity that carries out the credit given the term "Management Fee" which functions the same as interest, management fees are paid in installments with a percentage of the fee Different management according to loan type. Keywords: Law, Islam, Credit Abstrak Agama Islam adalah petunjuk jalan perintis kebahagiaan, agama Islam bukan agama yang kaku melainkan agama yang hidup untuk menjayakan umat pengganutnya dan untuk melenyapkan sayapnya di sekitar bumi allah dengan semboyan rahmatan lil alamin. Agama islam juga menenegaskan bahwa dalam kegiatan muamalah tidak boleh merugikan orang lain dan melarang memakan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal. Salah satu usaha mengembangkan dan meningkatkan ekonomi atau kemakmuran masyarakat adalah adanya lembaga kredit usaha rakyat. Pembahasan ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fenomena perkreditan secara umum untuk dana KUR di BRI Metode induktif yaitu di mulai dengan mengemukakan kenyataan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset kemudian di konsultasikan dengan teori Hukum Islam yang berkaitan dengan masalah riba sehingga di temukan kesimpulan atas masalah tersebut. Pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kebiasaan yang berlaku dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat di adalah adanya penambahan pembayaran yang di tentukan oleh badan hukum yang melaksanakan kredit tersebut yang diberi istilah “Biaya Pengelolaan” yang berfungsi sama dengan bunga, biaya pengelolaan dibayar sesuai angsuran dengan prosentase pembebanan biaya pengelolaan yang berbeda menurut jenis pinjaman. Kata Kunci: Hukum, Islam, Kredit
PANDANGAN FIQH MUAMALAH TERHADAP KENAIKAN HARGA MAKANAN DI OBJEK WISATA PANTAI PANJANG BENGKULU Elman Johari
JURNAL AGHNIYA Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Kenaikan harga dan pengambilan keuntungan yang tinggi di suatu objek wisata memang bukan sesuatu yang aneh atau asing lagi bagi masyarakat sekarang, bahkan oleh sebagian orang sudah dianggap sesuatu yang wajar. Sesuatu yang dianggap sudah wajar oleh sebagian masyarakat belum tentu itu dibenarkan oleh Islam. Islam sangat menekankan nilai keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktifitas pasar, khususnya harga. Nabi menghimbau agar dalam akad jual beli, harga disesuaikan dengan yang berlaku di pasaran. Penelitian ini berusaha mengkaji apa saja yang menjadi faktor penyebab penaikan harga harga makanan di objek wisata pantai Panjag Bengkulu bagaimana perhitungan keuntungan/laba di objek wisata pantai Panjang Bengkulu, dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap penaikan harga makanan di objek wisata pantai Panjang Bengkulu. Penulis menggunakan pendekatan deskriptif analisis, berusaha memberikan gambaran yang jelas, mendalam, sistematis, dan faktual. Berdasarkan hasil kajian ditemukan faktor penyebab penaikan harga makanan di objek wisata pantai Panjang Bengkulu adalah karena beban biaya perawatan pondok/kedai dan anggapan pedagang terhadap lokasi objek wisata berbeda dengan tempat lain. Mekanisme penaikan harga makanan di objek wisata pantai Panjang Bengkulu tidak dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran. Adapun penaikan yang terlampau tinggi dan penurun harga terhadap konsumen lokal tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Rasulullah saw menganjurkan agar setiap pedagang dalam menjalankan bisnisnya senantiasa berpegang kepada sifat-sifat terpuji, hal ini bukan hanya menguntungkan bagi bisnisnya, tetapi juga memiliki konsekuensi religius. Dalam kaitan tersebut, penulis juga menyarankan agar sebaiknya pedagang membuat daftar harga makanan agar konsumen dapat mengetahui harganya sebelum melakukan pembelian. Hal ini untuk menghindari kekecawaan para konsumen yang berakibatkan kepada tidak adanya saling ridha dalam jual beli. Kata Kunci : Fiqh, Muamalah, Harga Abstract. The increase in prices and high profit taking in a tourist attraction is not something strange or foreign to the community now, even by some people it is considered something natural. Something that is considered reasonable by some people is not necessarily justified by Islam. Islam strongly emphasizes the value of justice in every aspect of human life. Therefore, it is natural that justice is also realized in market activities, especially prices. The Prophet appealed for the sale and purchase agreement, prices adjusted to those in force in the market. This study seeks to examine what are the factors causing the increase in food prices at the Bengkulu beach tourism object, how the profit / profit calculation at Long Bengkulu beach attractions, and how the muqalah fiqh view towards raising food prices at the Long Bengkulu beach attraction. The author uses a descriptive analysis approach, trying to provide a clear, deep, systematic, and factual picture. Based on the results of the study found factors causing the increase in food prices in Long Bengkulu beach attractions is due to the cost of maintenance of the cottage / shop and the assumption of traders to the location of the tourist attraction is different from other places. The mechanism of raising food prices at the Long Bengkulu beach attraction is not influenced by demand and supply factors. The raising is too high and the lowering of prices for local consumers is not justified because it is not in accordance with the principles of muamalah in Islam. Rasulullah SAW recommends that every trader in running his business always adheres to commendable qualities, this is not only beneficial for his business, but also has religious consequences. In this regard, the authors also suggest that traders should make a list of food prices so that consumers can know the price before making a purchase. This is to avoid the disappointment of consumers which results in the absence of mutual pleasure in buying and selling. Keywords: Fiqh, Muamalah, Price
DISTRIBUSI MENURUT EKONOMI SYARIAH Elman Johari
JURNAL AGHNIYA Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Pemahaman sistem ekonomi Syariah secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Syariah secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya tidak jarang pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Syariah tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada hanya minus sistem ribawi ditambah dengan zis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsipprinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi. Kata kunci: Distribusi, Ekonomi Syariah
PENYELESAIAN SENGKETA SYARIA BUSINESS MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH (BASYARNAS) Elman Johari
JURNAL AGHNIYA Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) is one of the arbitration institutions that has the authority to resolve sharia business disputes. BASYARNAS has its own arbitration procedure law which can be made a legal choice for parties to the dispute regulated in the BASYARNAS Rules of Procedure. However, to propose the settlement of sharia business disputes through BASYARNAS, the problem in this study is the legal basis of BASYARNAS in solving sharia business disputes, procedures for solving sharia business disputes through BASYARNAS. This research is a normative research with descriptive research type. The approach used is normative. The results showed that the legal basis used in resolving disputes through BASYARNAS is Islamic law and national law. BASYARNAS Rules of Procedure regulate the legal basis used namely Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma ’, Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, SK MUI, and DSN-MUI Fatwa. The parties who have agreed to settle their dispute at BASYARNAS will be resolved and decided according to BASYARNAS rules of procedure. The procedure in resolving disputes through BASYARNAS is as follows: arbitration request, appointment of a single arbitrator or assembly arbitrator, respondent's answer, peace, proof of witnesses or experts, revocation of petition, decision, registration of decision, and execution of BASYARNAS decision. Keywords: BASYARNAS, Arbitration, Sharia Business. Abstrak Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS, Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah, prosedur penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Prosedur dalam menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS adalah sebagai berikut: permohonan arbitrase, penunjukkan arbiter tunggal atau arbiter majelis, jawaban termohon, perdamaian, pembuktian saksi atau ahli, pencabutan permohonan, putusan, pendaftaran putusan, dan eksekusi putusan BASYARNAS. Kata Kunci: BASYARNAS, Arbitration, Sharia Business
WANPRESTASI DALAM PRAKTIK SEWA KENDARAAN RODA EMPAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Elman Johari; Subhan Subhan
JURNAL AGHNIYA Vol 4, No 2 (2021)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSistem sewa-menyew pada kendaraan sudah hal biasa gunakan apalagi menggunakan kendaraan roda empat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap keabsahan akad dalam praktik sewa-menyewa mobil dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab mobil sewaan yang hilang. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan mengandalkan data primer sebagai sumber data utama melalui penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan tetap dilakukan untuk menunjang penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dari beberapa perusahaan rental mobil yang ada di Pagar Dewa Kota Bengkulu  mengenai bentuk akad yang dilakukan, yaitu adanya isi dari akad tidak dijalankan sepenuhnya oleh penyewa dan tanggung jawab kehilangan mobil dibebankan kepada pihak pemilik rental sepenuhnya. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa (ijārah) mobil antara penyewa dan perusahaan rental mobil pada umumnya akad yang diterapkan telah sesuai dengan hukum Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun dari akad. Sedangkan mengenai tanggung-jawab kehilangan objek ijārah sepenuhnya ditanggung oleh penyewa kecuali diatur lain dalam perjanjian, sedangkan kerusakan barang sewaan (ma’jur) karena kelalaian penyewa (musta’jir) adalah tanggung jawabnya, kecuali ditentukan lain dalam akad dan apabila ma’jur rusak selama masa akad yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, maka pemberi sewa (muajjir) wajib menggantinya, serta apabila dalam akad ijārah tidak ditetapkan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ma’jur maka hukum kebiasaan yang berlaku dikalangan mereka yang dijadikan hukum. Kata Kunci                  : Hukum Islam, Akad, dan Sewa-menyewa