Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KAJIANPENGARUH KUALITASSUNGAITERHADAPKONDISISOSIAL&EKONOMI MASYARAKATDIBANTARANSUNGAI JANGKOK Eliza Ruwaidah
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 6 No. 2 (2020): Juni 2020
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kondisi sosial dan ekonomi masyakat bantara nsungai diamati berdasarkan beberapa parameter yaitu tingkat pendapatan, tingkat pendidikan,ukurankeluarga, fasilitas pengelolaan sampah dan fasilitas sanitasi. Pengambilan parameter tersebut juga dikorelasikan dengan potensi pencemar terhadap parameter Total Coliform yang dihasilkan dari pemantauan kualitasair permukaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.Dari sisi pendapatan masyakarat bantaran sungai memiliki pendapatan kurangdari Rp. 500.000/bulan (44,7%) berada dibawah standar garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia ($1,9/hari).Tingkat pendidikan masyakarak di bantaran Sungai Jangkok didominasi oleh pendidikan Dasar-Menengah (SD-SMP) sebesar 57,6% dari total responden sedangkan ukuran keluarga yang dimilik ioleh masyarakat bantaran sungai lebihdari 6 orang per rumah(67,3%).Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyakarat bantaran sungai cukup terbantu dengan keberadaan motor tosa yang merupakan program pemerintah namun demikian masih ada sebagian masyarakat yang membuang langsung sampahnya ke sungai (17%). Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kenaikan parameter Total Coliform di Sungai Jangkok adalah pembuangan limbah kegiatan MCK masyarakat bantaran sungai, dimana sekitar 21,7%masyarakat bantaran Sungai Jangkok masih melakukan pembuangan limbah kegiatan MCK langsung ke Sungai Jangkok. Dari hasil analisa statistik menggunakan SPSS terlihat bahwa variable hasil pemantauan E-Coli dipengaruhi secara signifikan oleh variable fasiltas MCK dengan nilai Pearson Correlation 0,245. Perlu kembali membangun kerjasama antar semua pemangku kepentingan dengan mengacu pada beberapa prinsip kerjasamaya itu pembagian peran, komitmen, regulasi, inovasi dan ekonomi kreatif. Implementasi terhadap prinsip tersebut akan menghasilkan kerjasama yang berkelanjutan menuju sungai sehat dan bersih (lestari). Keberlangsungan dari multistakeholder model serta efektifitasnya sangat bergantung pada beberapa hal yaitu antara lain 1) Berbagi peran (role sharing): setiap pemangku kepentingan harus diberikan perandan tanggung jawab sesuai dengan proporsi dan kesepakatan bersama, 2) Komitmen (commitment): setiap pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan peran dantanggung jawab yang telah disepakati bersama, 3) Regulasi yang jelas (punishandreward):perlu disiapkanperaturanyang jelas untukmengatur peran berbagai pemangkukepentinganselainpenerapan sistempunishandreward, 4) Inovasi dan ekonomi kreatif (innovationand creative economic): inovasi program yangmengarah pada pengembangan ekonomi kreatif perlu dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, 5) Wilayah Tematik (thematic area):wilayah sungai perlu di segmentasi untukmemberikanciri khas dari setiap area misalnya memberikan ciri khas untuk wilayah hulu, tengah dan hilirsehingga program inovasi juga mengarah ke wilayah tematik yang telah ditetapkan.
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) PADA RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH Teddy Hartawan; Eliza Ruwaidah
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 6 No. 4 (2020): Desember 2020
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 - 2021, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 (ayat 1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Demikian pula di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan atau Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2015 tentang Pedoman Kajian Lingkungan Hidup Strategis secara gamblang dijelaskan mekanisme penyusunan KLHS untuk produk rencana pembangunan. Kecenderungan terhadap penurunan kualitas lingkungan terkait dengan produk perencanaan, mengakibatkan perbaikan kualitas rencana pembangunan menjadi suatu yang mutlak dan sangat strategis untuk segera direalisasikan dalam rangka menghambat laju penurunan kualitas rencana pembangunan. Maka “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu alat instrumen yang dapat dilakukan melalui perbaikan kerangka pikir (framework of thinking), yang berujung pada perbaikan prosedur / proses dan metodologi / muatan perencanaan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Pemeritah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP), hal tersebut dilakukan melalui kajian terhadap KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. Kajian KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengevaluasi seluruh KRP yang memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan yaitu dengan melakukan penilaian pada ketujuh dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang telah disebutkan denga kriteria sebagai berikut: 1. Nilai (+) menunjukkan bahwa KRP berpotensi untuk menimbulkan dampak positif dan/atau tidak memiliki dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup. 2. Nilai (-) menunjukkan bahwa KRP berpotensi untuk menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan hidup. Dari hasil evaluasi di atas, dapat diketahui bahwa hasil skoring dengan interval nilai 0-5 yang menunjukkan jumlah potensi dampak/resiko negatif KRP terhadap lingkungan hidup. Sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Tim POKJA bahwa hasil skoring yang ditetapkan untuk menjadi KRP yang perlu dikaji selanjutnya dalam muatan KLHS adalah KRP dengan skor 3,4, dan 5.
KAJIAN RDTR – PZ KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT Eliza Ruwaidah; Robi Sanjaya Putra
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 8 No. 2 (2021): Juni 2021
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecamatan Labuapi yang merupakan bagian dari PKN Mataram Raya yang ditetapkan dalam Sistem Perkotaan Provinsi. Berdasarkan RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029. Hal ini didukung dengan ditetapkannya Kecamatan Labuapi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dalam Sistem Perkotaan yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031. Dengan adanya penetapan kawasan dalam sistem perkotaan tersebut Kecamatan Labuapi diharapkan mampu berkembang baik dilingkup internal maupun eksternal wilayah dan berperan dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya maupun pembangunan fisiknya. Arahan mengenai pengaturan peruntukan ruang wilayah dan/atau kawasan di Kabupaten Lombok Barat diatur sesuai dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031, dimana rencana sistem jaringan prasarana dan pola ruang yang digambarkan masih bersifat makro. Dalam dimensi rencana umum, RTRW sukar diaplikasikan terutama dalam hal pemberian izin pada blok peruntukan dikarenakan masih menggambarkan dominasi fungsi kawasan. Oleh sebab itu, RTRW perlu dirincikan pada setiap peruntukan ruang untuk menjabarkan peruntukan ruang yang lebih teknis dan lebih operasional dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Hal-hal yang bersifat arahan umum pada RTRW, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dirincikan menjadi lebih aplikatif di dalam RDTR. Pengaturan zonasi di dalam RTDR ini kemudian yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan perizinan di lapangan. Oleh karena itu, diharapkan penyusunan RDTR dan PZ mampu menjadi pengarah perkembangan Kecamatan Labuapi pada masa yang akan datang, sehingga pemanfaatan lahan dan pengendalian ruang yang terkait dengan matra spasial menjadi lebih terkendali, termasuk rencana-rencana sektoral yang akan disusun. RDTR - PZ Kecamatan Labuapi merupakan penjabaran secara operasional dan terperinci dari RTRW Kabupaten Lombok Barat untuk melaksanakan, mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan sesuai dengan program yang disusun. Tujuan dari penyelenggaraan RDTR-PZ Kecamatan Labuapi adalah mewujudkan ruang Perkotaan Labuapi sebagai ‘Kawasan Permukiman yang Layak dan Berkeadilan’ melalui pengaturan kegiatan pada blok-blok peruntukan beserta pengaturan intensitas bangunan dan lingkungannya. Lokasi-lokasi Sub BWP di BWP Labuapi yang diprioritaskan penanganannya meliputi beberapa Sub-BWP yang ditentukan. Batas delineasi lokasi Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya ditetapkan dengan mempertimbangkan: 1. Batas fisik, seperti blok dan subblok; 2. Fungsi kawasan, seperti zona dan subzona; dan 3. Jenis kawasan, seperti kawasan baru yang berkembang cepat, kawasan terbangun yang memerlukan penataan, dan kawasan dilestarikan. Tema penanganan adalah program utama untuk setiap lokasi. Tema penanganan Sub-BWP di BWP Labuapi yang diprioritaskan penanganannya terdiri atas: Tema Penanganan Lokasi Prioritas 1, meliputi: 1. Pengembangan kawasan perumahan skala kabupaten skala kota; 2. Pembangunan kawasan Central Business District (CBD); dan 3. Pembangunan jalan-jalan lokal yang terkoneksi antar cluster perumahan yang ada. Tema Penanganan Lokasi Prioritas 2, meliputi: 1. Penataan wisata alam dan wisata budaya dengan skala BWP; 2. Pengembangan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan rekreasi dengan skala BWP; dan 3. Peningkatan kualitas jaringan jalan pada area wisata.
KAJIAN NASKAH AKADEMIK RENCANA DETAIL TATA RUANG PERKOTAAN GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT Teddy Hartawan; Eliza Ruwaidah
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 8 No. 4 (2021): Desember 2021
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudangundangan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus didahului dengan penyusunan naskah akademik sebagai landasan teoritis dan kajian pemikiran ilmiah terkait substansi yang disusun. Termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Perkotaan Gerung. Tujuan Kajian Naskah Akademik rencana detail tata ruang perkotaan Gerung, adalah untuk menguraikan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis serta dampak sosial, ekonomi, dan budaya mengenai perlunya pengaturan; serta mengelaborasi sasaran, arah dan jangkauan serta ruang lingkup pengaturan; menyediakan bahan materi sebagai dasar perumusan pengaturan hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek penataan ruang, sehingga tersedia sistem hukum tata ruang yang efektif, mudah dipahami baik oleh masyarakat umum maupun oleh aparatur negara sehingga efektif dijalankan; menggali dasar-dasar teoritik untuk memberikan masukan akademik tentang urgensi dalam pembentukan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang, sehingga dapat menjadi landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut; Metode yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metode yuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal dan metoda yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka untuk menelaah data sekunder berupa peraturan perundangan, hasil penelitian dan referensi lainnya. Penelitian sosiolegal dilakukan dengan menelaah kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundangan yang sudah ada secara normatif dilanjutkan dengan observasi mendalam untuk mendapatkan data terkait faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gerung. Hasil dari kajian ini terdapat kesimpulan bahwa guna mengarahkan pembangunan di Kabupaten Lombok Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara efisien, efektif, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahtera-an masyarakat guna mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, program, dan wilayah maka rencana tata ruang wilayah merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha, perlu segera disusun dan ditetapkan Rencana Detail Tata Ruang sehingga mendukung jalanannya program penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Berdasarkan hal diatas maka disimpulkan bahwa dokumen Rencana Detail Tata Ruang yang telah disusun dapat segera dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Perkotaan Gerung untuk dibahas dan ditetapkan.
PERANCANGAN CENTRAL FUTSAL COURT DI KECAMATAN MASBAGIK DENGAN PENEKANAN ARSITEKTUR TEMATIK Asrian Efendi; Eliza Ruwaidah; Teddy Hartawan
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 9 No. 2 (2022): Juni 2022
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyusun konsep perancangan Central Futsal Court di Kecamatan Masbagik dengan penekanan arsitektur tematik yang memperhatikan nilai fungsi, struktur dan estetika bangunan di latar belakangi oleh Ide berupa mimpi untuk menghadirkan atau menyediakan suatu fasilitas yang khusus melayani kebutuhan dasar para penggemar Futsal, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, dokumentasi dan studi literatur lalu menganalisa dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, memilah data yang dibutuhkan, kemudian mengambil kesimpulan berupa konsep dan hasil perancangan yang sesuai dengan penekanan konsep perancangan bangunan arsitektur tematik yang memperhatikan nilai fungsi, struktur dan estetika bangunan sehingga menjadi lebih efektif dalam pembangunan suatu fasilitas olahraga khusus yang melayani kebutuhan dasar para penggemar Futsal.