Fintech equity crowdfunding telah masuk ke Indonesia dan berdampak kepada bertambahnya variasi pilihan pelaku usaha untuk memperoleh akses modal. Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadikan potensi permintaan akses terhadap permodalan berbasis syariah berkembang, begitu juga dengan potensi fintech equity crowdfunding berbasis syariah. Akses modal melalui fintech equity crowdfunding syariah dapat menjadi alternatif sumber permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Potensi keterlibatan UMKM dalam mengakses permodalan melalui sistem ini semakin terbuka sejak adanya Peraturan OJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Metodologi penulisan karya ilmiah ini menggunakan kajian pustaka dan metode analisis SWOT untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, kesempatan dan tantangan dalam implementasi akses modal bagi UMKM melalui fintech equity crowdfunding syariah. Dari hasil analisis SWOT dirumuskan strategi yang dapat dilakukan oleh para stakeholder terkait antara lain; a) penguatan UMKM dari segi sumber daya, b) kesiapan penyelenggara LUD dalam melaksanakan layanan urun dana, c) kehati-hatian investor terhadap tindakan investasinya, d) peran pemerintah dalam menjamin kelangsungan yang baik dalam mekanisme fintech equiy crowdfunding syariah untuk semua stakeholder yang terlibat, dan e) peran masyarakat dalam mengawasi fintech equity crowdfunding syariah.