Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN MELALUI GUGATAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN UPAYA BANDING ADMINISTRASI DI BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN Adrian E. Rompis
Jurnal Manajemen Kepegawaian Vol 6 No 1 Juni (2012): Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS
Publisher : Badan Kepegawaian Negara | The National Civil Service Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.693 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian), dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalan, yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (tempatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara disingkat PTUN) untuk sengketa kepegawaian yang tidak berhubungan dengan Disiplin Pegawai, serta melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk sengketa kepegawaian yang berhubungan dengan Disiplin Pegawai, Kedua jalur penyelesaian ini pada dasarnya akan bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan 2 (dua) jalur penyelesaian sengketa ini dapat mengakibatkan timbulnya kekurangpastian hukum bagi mereka yang bersengketa. Untuk itu perlu dilakukan kajian yang mendalam agar ditemukan cara yang paling efektif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa. Kata Kunci: sengketa kepegawaian, penyelesaian, kepastian hukum