Dessy Asnita
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

One like one comment pada media sosial ditinjau dari etika pemasaran Islam Dessy Asnita; Agustinar
Jurnal Investasi Islam Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Investasi Islam
Publisher : FEBI IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/jii.v6i2.3581

Abstract

Pemasaran melalui internet media sosial banyak diminati karena jangkauan lebih luas dibandingkan dengan pemasaran secara manual atau konvensional. Media sosial banyak digunakan untuk memasang iklan dan memasarkan produk. One like one comment (OLOC) merupakan salah satu cara yang digunakan para pebisnis online untuk meningkatkan penjualan di media sosial. One like one comment ini sering digunakan di instagram, Facebook dan line. Tujuan oloc untuk meningkatkan kepercayaan (trust) orang lain (calon customer), insight disetiap postingan dan meningkatkan kunjungan profil di akun instagram tersebut. Para pedagang online banyak menggunakan jasa oloc ini pada akun istagram mereka agar online shop mereka banyak dikenal orang dan lebih dipercaya. Sehingga terkadang cara ini juga disalahgunakan untuk malakukan penipuan online. Jumlah followers asli berbanding terbalik dengan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem OLOC media Sosial ditinjau dari Etika Pemasaran Islam?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode penelitian ORM (Online Research Method) dengan mengumpulkan berbagai data dari internet. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Sistem OLOC pada Media Sosial tidak sesuai dengan Etika Pemasaran Islam karena melanggar prinsip-prinsip dari etika pemasaran Islam seperti Prinsip kejujuran, keadilan, transparansi dan profesionalitas. Dalam pemasaran Islam seorang pebisnis online harus selalu menerapkan etika yang baik dalam mempromosikan produknya, sedangkan sistem OLOC ini menghalalkan segala cara dalam pemasaran seperti merekaya pasar, mengelabui serta mengada-ngada pada setiap komentar. Hal ini jelas sangat dilarang dalam Islam karena dapat merugikan konsumen jika produknya tidak sesuai dengan yang ada pada komentar-komentar.
"ANALISIS HUKUM SYARIAH TERHADAP BISNIS FINTECH PEER-TO-PEER LENDING MENURUT PANDANGAN ISLAM": "ANALISIS HUKUM SYARIAH TERHADAP BISNIS FINTECH PEER-TO-PEER LENDING MENURUT PANDANGAN ISLAM" Rahmad Safitri; Dessy Asnita
AL - BAY' : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 1 (2022): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/albay.v2i1.5886

Abstract

ABSTRAK Bisnis fintech peer-to-peer lending telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun masih menjadi kontroversi dalam perspektif hukum Syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum Syariah terhadap bisnis fintech peer-to-peer lending, khususnya dalam hal perbankan riba dan gharar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analitis, dengan mengumpulkan data dari sumber literatur, dokumen hukum, serta pendapat ahli Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis fintech peer-to-peer lending dapat dikategorikan sebagai riba dan gharar, karena beberapa praktik yang dilakukan oleh platform tersebut, seperti bunga yang tinggi dan kekurangjelasan terkait risiko. Dalam perspektif hukum Syariah, riba dan gharar dilarang, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, bisnis fintech peer-to-peer lending harus mengikuti prinsip-prinsip hukum Syariah, seperti menghindari bunga yang tinggi dan memastikan kejelasan terkait risiko. Kesimpulannya, bisnis fintech peer-to-peer lending perlu dianalisis secara cermat dari perspektif hukum Syariah, untuk memastikan kehalalannya dalam Islam. Hal ini juga penting bagi pemerintah dan regulator untuk memperhatikan aspek hukum Syariah dalam mengatur bisnis fintech peer-to-peer lending. Kata kunci: bisnis fintech, financial technology, pembiayaan, peer-to-peer lending, hukum, hukum Syariah, hukum ekonomi syariah riba, gharar