Pengembang perumahan dalam menjalankan usahanya dapat memperoleh bantuan pembiayaan dari pihak lain. Namun seringkali dalam perjanjian utang-piutang pengembang perumahan atau debitor tidak dapat melunasi utangnya hingga waktu jatuh tempo. Sehingga pengembang perumahan dapat dimohonkan pailit oleh kreditornya. Sehingga rumah yang belum beralih kepemilikannya kepada pembeli akan menjadi boedel pailit dan berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas. UUK dan PKPU tidak memberikan kejelasan kedudukan pembeli dalam kepailitan. Posisi ini memberikan kerugian kepada pembeli dalam proses kesepakatan pembayaran piutang. Dalam penelitian ini menggunakan studi putusan Pengadilan Niaga Nomor : 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pembeli dalam perjanjian jual-beli rumah dengan pengembang perumahan yang diputus pailit dan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pembagian pembayaran piutang kepada para kreditor khususnya kepada kreditor konkuren yang proposional sehingga mewujudkan pembayaran piutang yang adil. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridsi normatif, kemudian menggunakan teknik analisis data kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa segera dilakukan pemecahan sertifikat induk. Pemberian hak milik atas rumah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pembeli. Sehingga apabila ditengah jalan pengembang perumahan dinyatakan pailit, status rumah tersebut tidak akan menjadi boedel pailit. Pembayaran kepada kreditor konkuren melalui presentase, yang selanjutnya pembagian menggunakan prinsip pari passu pro rata parte. Yang berarti harta kekayaan debitor merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proposional antara mereka. Dalam UUK dan PKPU memberikan title eksekusi kepada seluruh kreditor yang tagihannya belum dibayar lunas untuk menuntut pemenuhan pembayaran utang dikemudian hari.