Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemanfaatan Media Sosial Bagi Ibu Ibu Rumah Tangga dan Pemuda di Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung Soecipto Soecipto; Abdul Holik
JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol 8, No 1 (2018): Juni 2018
Publisher : LPPM UNINUS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.309 KB) | DOI: 10.30999/jpkm.v8i1.214

Abstract

Social media is a communication tool that is able to penetrate public and private spaces freely. There is almost no space that is not touched by social media. On the one hand social media is able to connect fraternity, but on the other hand it can damage a family relationship. Here the need for social media literacy that using of social media does not break relationships. Social media is not to damage but to build relationships that have not been established and strengthen relationships that have been established. Social media is a tool to strengthen relationships. Furthermore, social media must be able to improve the welfare of the community through online businesses that are currently developing.
Penanganan Konten Provokatif di Media Sosial dalam Pendekatan Hukum Siber Soecipto Soecipto
TEKNOLOGI NUSANTARA Vol 1, No 1 (2019): APRIL (2019)
Publisher : Fakultas Teknik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.04 KB)

Abstract

Fenomena sebaran konten provokatif baik berupa berita bohong (Hoax), ujaran kebencian (Hate Speech) maupun ajakan akan radikalisme dan terorisme waktu ini punya potensi untuk nampak ulang pada kontestasi politik yaitu pilkada serentak 2018 serta pilpres 2019 dan memiiki pengaruh yang sangat membahayakan bagi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia andaikan politik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan ujaran kebencian ini digunakan untuk memenangkan suatu kekuasaan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu langsung melakukan tindakan pencegahan untuk menghadapi potensi munculnya fenomena ini, didalam hal ini Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengembangkan proses penyadaran dnegan komunikasi sosialisasi dan diseminasi yang di dalamnya terdapat program literasi kepada warga negara sebagai suatu langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi fenomena ini. Kepolisian Republik Indonesia (Polri ) merupakan organisasi yang berada di garda terdepan dalam menangkal konten provokatif yang berpotensi mengganggu kamtibmas dan Kamdagri.Pendekatan penelitian kualitatif dengan wawancara pada guru besar Ilmu Hukum UNINUS, mahasiswa Pascasarjana UNINUS yang berlatar belakang perwira menengah kepolisian dan staf di Kemenkominfo dilaksanakan didalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan trik komunikasi yang dibikin dan dilaksanakan oleh Kemenkominfo untuk menghadapi fenomena selanjutnya yaitu bersama kepolisian dan pengelola situs internet. Penanganan hulu, hilir dan tengah menjadi solusi. Bagi Kepolisian yang juga bersinergi jugamenggerakkan organisasinya dengan metode Pre-emtif, Prevntif dan Represif.
Optimalisasi Hukum Siber (cyber law) dalam Penanggulangan Kejahatan Penipuan melalui Internet dalam Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat. Soecipto Soecipto
TEKNOLOGI NUSANTARA Vol 4, No 2 (2022): November 2022
Publisher : Fakultas Teknik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan melalui internet semakin massive dengan berbagai bentuk. Penipuan ini menyasar seluruh lapisan masyarakat dalam jumlah besar. Demikian juga melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Berbagai modus operandi yang semakin beragam dan semakin berkembang. Wilayah operasi dan dalang kejahatan juga dapat berada di seluruh wilayah diluar wilayah negara. Secara hukum, baik penipuan secara online maupun konvensional dapat diberi perlakuan serupa dengan delik konvensional yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang aturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.Penelitian mengupas mengenai Optimalisasi Hukum Siber (cyber law) dalam Penanggulangan Kejahatan Penipuan melalui Internet dalam Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat