Rahmat Budiman
Faculty Of Law, Lambung Mangkurat University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THEORETICAL REVIEW OF ISLAMIC LEGAL SOURCES ACCORDING TO THE MISREPRESENTATION THEORY OF HALLAQ Rahmat Budiman
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 5 No 2 (2020)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2543.611 KB) | DOI: 10.22373/petita.v5i2.100

Abstract

The existence of Islamic law from time to time in a Muslim community is believed to be the result of an in-depth study of the sources of Islamic law: the Qur’an (the Word of God), Hadith (sayings of the Prophet Muhammad), Ijtihad (the process of making a legal decision by independent interpretation of the legal sources, the Qur’an and the Sunnah), Qiyas (the deduction of legal prescriptions from the Qur’an or Sunnah by analogic reasoning), as well as Ijma (the result of the agreement of the Scholars). These sources of Islamic law were then poured into Usul al-Fiqh, which was then considered as a concrete form of Islamic law itself. This is reinforced by the classical teachings of orientalist Scholars who acknowledge that Islamic law is preserved in Usul al-Fiqh by great Scholars. However, this concept was challenged by Hallaq with a misrepresentation of his theory. He stated that Sharia can exist in society, not because of the role of Usul al-Fiqh but the role of the Fatwa (authoritative legal opinion), which is given by the Mufti and is applied by practitioners of Islamic law in Muslim-majority societies. Abstrak: Eksistensi hukum Islam dari masa ke masa di suatu komunitas muslim diyakini sebagai hasil kajian mendalam dari sumber Hukum Islam berupa Al- Quran, Hadist, Ijtihad, Qiyas, maupun berupa hasil kesepakatan para ulama (Ijma). Sumber – sumber hukum Islam ini kemudian dituangkan ke dalam Ushul Fiqh yang kemudian dinaggap sebagai wujud konkrit dari hukum Islam itu sendiri. Hal ini diperkuat oleh ajaran – ajaran klasik para sarjana orientalis yang mengakui bahwa hukum Islam dipelihara di dalam Ushul Fiqh karya ulama – ulama besar. Namun konsep ini mendapat tentangann dari Hallaq dengan misrepresntasi teorinya. Hallaq menyatakan bahwa Syariah dapat eksis di masyarakat bukan karena peranan dari Ushul Fiqh namun karena adanya peranan Fatwa yang dihidupkan oleh Mufti, dan diaplikasikan oleh para praktisi Hukum Islam di masyarakat mayoritas Islam. Kata Kunci: Sumber Hukum Islam, Syariah, Ushul Fiqh, Mufti, Fatwa
PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM YANG TERJADI DI PASAR PERMATA, CAHAYA BUMI SELAMAT MARTAPURA Dadang Abdullah; Rahmat Budiman
Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia Vol. 2 No. 2 (2022): EDISI OKTOBER 2022
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak. Sedikitnya pemahaman para pelaku usaha (pedagang dan pembeli) di Pasar Permata, Cahaya Bumi Selamat Martapura terhadap permasalahan hukum yang akan dan/sedang terjadi, bagaimana pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum di wilayah pasar khususnya Pasar Permata, Cahaya Bumi Selamat Martapura. Dengan demikian perlunya pendampingan hukum untuk memberikan wawasan dan pengetahuan para pedagang mengenai cara pencegahan, penyelesaian permasalahan hukum, dan sanksi apa yang alan dikenakan jika terlibat di dalamnya. Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan pendampingan hukum ini menggunakan pendekatan sosio yuridis (sosio legal). Metode pelaksanaan menggunakan pendampingan hukum (kajian, pemaparan materi dan diskusi) kepada para pedagang. Target luaran yang ingin dicapai adalah publikasi karya ilmiah pada Jurnal Pengabdian Masyarakat atau Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia.