Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

KONSEP PENCABULAN VERBAL DAN NON VERBAL DALAM HUKUM PIDANA Eka Ayuningtyas; Rodliyah .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1314.591 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i3.1261

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana, Hal ini dikarenakan Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana tidak diatur secara spesifik dalam hukum Pidana terutama konsep pencabulan Verbal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan Konsep Pencabulan dan/atau Kekerasan seksual Ringan berupa seksual secara Verbal ruanglingkup diantaranya komentar verbal, gurauan, porno, siulan, ejekan, dan secara non verbal diantaranya ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Konsep Pencabulan Verbal yang dapat dijangkau dalam KUHP pada Buku II Bab XIV diantaranya Tindakan melanggar kesusilaan secara terbuka (Pasal 281 ke-1), Tindakan menyebarluaskan materi asusila (Pasal 282), dan Tindakan mempermudah akses materi asusila (Pasal 283). Sedangkan Konsep Pencabulan Non Verbal dalam Bentuk Tindakan Percabulan termuat di KUHP diantaranya, Pasal 292, Pasal 293,Pasal 294, Pasal 294 (2) ke-1, Pasal 294 (2) ke-2,Pasal 295 (1) ke-1, Pasal 295 (1) ke-2, Pasal 295 (2), dan Pasal 296, (Empat belas bentuk kejahatan pencabulan) dapat dijangkaunya pencabulan non verbal yang menekankan aspek merusak tindakan percabulan.
SISTEM PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERCORAK EKONOMI (STUDI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN) Achmad Syaifullah; Rodliyah .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2216.186 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i3.1290

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemidanaan dan sanksi pidana apa saja yang bisa digunakan dalam tindak pidana yang bercorak ekonomi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Konseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah 1)Sistem Pemidanaan dalam KUHP adalah sebagai berikut : jenis sanksi adalah Pidana Pokok Berupa Pidana Mati, Penjara, Kurungan, Tutupan dan Denda, serta Pidana Tambahan. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Alternatif. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 2) Sistem pemidanaan dalam tindak pidana ekonomi adalah sebagai berikut: Jenis Sanksi digunakan adalah pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, Pidana Tambahan, Tindakan Tata tertib. Perumusan Sanksi menggunakan system ancaman Kumulasi Alternatif yakni gabungan 2 (dua) pidana pokok atau pemisahan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 3) Sistem pemidanaan dalam tindak pidana perbankan adalah sebagai berikut : Jenis Sanksi digunakan adalah Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Sanksi Administrasi. Perumusan Sanksi menggunakan system ancaman Kumulasi yakni gabungan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Khusus.
KONSTITUSIONALISME DELIK PENGHINAAN PRESIDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 013-022/PUU-IV/2006 Azwar Annas; Rodliyah .; Rina Khairani Pancaningrum
Jurnal Education and Development Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.399 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP yakni Pasal 314, 316bis dan 317. Latar belakang yang digunakan adalah pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden terkait dengan pencabutan pasal penghinaan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya dengan pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden pada KUHP, secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak juridis bagi perlindungan terhadap martabat Presiden itu sendiri. Pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden ini merupakan upaya dalam memperbaharui hukum pidana di Indonesia, namun di sisi lain pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden merusak sistem di dalam KUHP itu sendiri. Pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden itu akan menunjukkan bahwa perbuatan penghinaan terhadap Presiden bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Pencabutan pasal penghinaan terhadap Preisden seolah–olah perbuatan menghina Presiden bukan lagi merupakan tindak pidana, selain itu masih terdapatnya pengaturan pasal penghinaan terhadap masyarakat biasa, pasal penghinaan terhadap bendera dan lambang negara serta pasal penghinaan terhadap raja, kepala negara dan perwakilan negara lain menunjukkan betapa pencabutan pasal penghinaan terhadap Presiden itu merusak gradasi nilai di dalam KUHP.