Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 Dena Murdiawati; Lalu Parman; ufran ufran
Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol 23, No 1 (2021): Juni (2021)
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jdsb.v23i1.2924

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis terhadap kepastian dan keadilan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori Kepastian hukum, teori keadilan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak digantungkan berdasarkan kualitas pribadi seseorang tetapi dilihat berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan apabila kerugian negara diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka akan dikenakan Pasal 2 dan jika kerugian keuangan negara dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dikenakan Pasal 3. Kemudian bagaimanakah Implikasi Yuridisi dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Analisis Sosio Yuridis Terhadap Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Rodliyah Rodliyah; Lalu parman
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.10

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang: (1) bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, (2) sanksi bagi pelaku yang melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, yaitu kriteria penerimaan barang biasa, volume barang yang tidak sama dengan yang tertulis di dokumen lelang, jaminan pasca jual palsu, tidak sesuai spek dan kualifikasi teknis, adanya contract change order di tengah pengerjaan, dan memungkinkan terjadinya perubahan spek dan kualifikasi pekerjaan. Potensi berada pada lingkup Badan Anggaran DPR, Pokja Pengadaan Barang/Jasa, PPK, Kantor Kas Negara, dan pengawasan. Sanksi yang dijatuhkan kepada penyedia barang yang melakukan pelanggaran ter-hadap kontrak pengadaan barang/jasa adalah (1) sanksi digugurkan dalam pemilihan, (2) sanksi pencairan jaminan, (3) sanksi daftar hitarn, (4) sanksi ganti kerugian; dan/atau (5) sanksi denda.
KONSEP PENCABULAN VERBAL DAN NON VERBAL DALAM HUKUM PIDANA Eka Ayuningtyas; Rodliyah .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1314.591 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i3.1261

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana, Hal ini dikarenakan Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana tidak diatur secara spesifik dalam hukum Pidana terutama konsep pencabulan Verbal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan Konsep Pencabulan dan/atau Kekerasan seksual Ringan berupa seksual secara Verbal ruanglingkup diantaranya komentar verbal, gurauan, porno, siulan, ejekan, dan secara non verbal diantaranya ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Konsep Pencabulan Verbal yang dapat dijangkau dalam KUHP pada Buku II Bab XIV diantaranya Tindakan melanggar kesusilaan secara terbuka (Pasal 281 ke-1), Tindakan menyebarluaskan materi asusila (Pasal 282), dan Tindakan mempermudah akses materi asusila (Pasal 283). Sedangkan Konsep Pencabulan Non Verbal dalam Bentuk Tindakan Percabulan termuat di KUHP diantaranya, Pasal 292, Pasal 293,Pasal 294, Pasal 294 (2) ke-1, Pasal 294 (2) ke-2,Pasal 295 (1) ke-1, Pasal 295 (1) ke-2, Pasal 295 (2), dan Pasal 296, (Empat belas bentuk kejahatan pencabulan) dapat dijangkaunya pencabulan non verbal yang menekankan aspek merusak tindakan percabulan.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI DALAM KAWASAN HUTAN (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI) Edi Wansen; Amiruddin .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (781.172 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di dalam Kawasan Hutan (perspektif hukum pidana tindak pidana korupsi) dan Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Penerbitan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan, maka ruang lingkup tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh Pemohon maupun Panitia A adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum atau berupa penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. Pembuktian kesalahan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan seperti yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Bahwa unsur penyalahgunaan wewenang tergambar dari adanya fakta bahwa Panitia A sebenarnya telah mengetahui adanya Kawasan Hutan Sekaroh, tetapi tidak meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga menerbitkan 31 (tiga puluh satu) sertifikat hak milik (SHM) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) sertifikat hak milik yang seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, 7 (tujuh) sertifikat hak milik yang sebagian masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, dan hanya 2 (dua) sertifikat hak milik yang berada di luar Kawasan Hutan Sekaroh, yang berdasarkan norma hukum penerbitan sertifikat hak milik untuk tanah yang berada dalam kawasan hutan seharusnya dilaksanakan berdasarkan Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan karena status tanah tersebut terlebih dahulu harus dilepaskan sebagai kawasan hutan.
FUNGSI PREVENTIF SEKSI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS PADA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Fajrin Irwan Nurmansyah; Amiruddin .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (696.46 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis dan Bagaimana pengaruh eksistensi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode Pendekatan yang digunakan Pendekatan Sosiologi (Sociological Approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yaitu dengan mengaitkan, membandingkan data primer dengan data sekunder antara persepsi, pandangan/pendapat, testimoni, dll. dari informan dengan konsep-konsep, teori-teori yang berkaitan dengan obyek penelitian dari informan Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan. Tugas dan Fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis baru diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, agar peraturannya diatur dalam undang-undang untuk lebih memperkuat lagi Tugas dan Fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara langsung melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek pembangunan strategis tanpa harus adanya permohonan pengawalan dan pengamanan supaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi maksimal.
Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Muhammad Anshori Sudirman; Amiruddin Amiruddin; Lalu Parman
Pagaruyuang Law Journal Volume 3 Nomor 2, Januari 2020
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v3i2.1952

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi terletak pada mens rea (sikap batin) dari pelaku meladministrasi. Setiap pelaku maladministrasi yang berniat untuk melakukan tindakannya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Setiap modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi adalah perilaku dan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, kelalaian, pengabaian kewajiban Hukum, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial, bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Kewenangan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dilla Pratiwi Puji Rahayu; Lalu Parman; Zainal Asikin
Indonesia Berdaya Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023470

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan menganalisis konsekuensi yuridis terhadap kewenangan penuntutan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntut umum menurut Pasal 68 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang terbatas yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Konsekuensi yuridis kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uangĀ  sah menurut hukum karena berdasarkan sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan lainnya dikaitkan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2019 dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya terbatas hanya tindak pidana korupsi.
PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT Ufran; Rodliyah Rodliyah; Lalu Parman
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.74

Abstract

Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat, khususnya para perempuan untuk melawan segala tindak kekerasan dalam rumah tangga. Secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sendiri memuat mengenai pencegahan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu juga mengatur secara khusus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberhasilan atau efektivitas undang-undang tersebut akan ditentukan juga faktor yang cukup penting yaitu literasi kriminal. Literasi ini menjadi penting sebagai modal awal bagi anggota masyarakat untuk paham tentang kekerasan dalam rumah tangga dan harapannya bisa ikut berpartisipasi aktif memberantasnya.
Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Tindak Pidana TPPU (Studi Putusan Nomor 516/Pid.Sus/2022/PN Mataram) Hariadi Rahman; Lalu Parman; Ufran Ufran
Indonesia Berdaya Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023545

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama ntuk menegetahui Dasar Konstitusional Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Kedua Untuk mengetahui Bagaimana bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga untuk mengetahui bagaimana aturan Undang-Undang terkait narkotika yang bisa menjadi tindak pidana asal sebagai dasar Terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 mengenai pembuktian tindak pidana asal sudah memenuhi semua aspek yang harus ada dalam suatu putusan hakim terkait dengan aspek materiil dan aspek penalaran hukum. Kedua Aspek Penalaran Hukum, penyusun melihat kedua Majelis Hakim dalam melakukan penalaran hukum tidak melihat metode lain seperti metode interpretasi, metode argumentasi dan metode eksposisi serta hanya berdasar pada bunyi pasal dalam undang-undang saja. Sehingga dua Majelis Hakim hanya memperhatikan anggapannya yaitu tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal, oleh karena itu menurutnya harus dibuktikan.