Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM PEMISAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN Paqsa Legenda
Jurnal Education and Development Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.026 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i4.1361

Abstract

Penelitianinibertujuanuntukmengetahui dan menganalisisterkaitpembentukan OJK Dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara BI dengan OJK adalah Pasal 34 UU BI. Kewenangan pengawasan perbankan yang dimiliki OJK merupakan perolehan wewenang yang diperoleh secara atribusi melalui UU BI yang mengamanatkan pembentukan pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang bersifat independen. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sementara itu tugas pengaturan, pengawasan dan wewenang OJK terdapat pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU OJK.Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif, yaitupenelitian yang mengutamakanpenelitiankepustakaanuntukmemperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanperundang-undangan (statute approach).