JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019

ASPEK HUKUM PEMISAHAN KEWENANGAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Paqsa Legenda (Magister Kenotariatan, FakultasHukum, Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2019

Abstract

Penelitianinibertujuanuntukmengetahui dan menganalisisterkaitpembentukan OJK Dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara BI dengan OJK adalah Pasal 34 UU BI. Kewenangan pengawasan perbankan yang dimiliki OJK merupakan perolehan wewenang yang diperoleh secara atribusi melalui UU BI yang mengamanatkan pembentukan pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang bersifat independen. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sementara itu tugas pengaturan, pengawasan dan wewenang OJK terdapat pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU OJK.Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif, yaitupenelitian yang mengutamakanpenelitiankepustakaanuntukmemperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanperundang-undangan (statute approach).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...