Penelitianinibertujuanuntukmengetahui dan menganalisisterkaitpembentukan OJK Dan pemisahan wewenang pengawasan lembaga keuangan perbankan antara BI dengan OJK adalah Pasal 34 UU BI. Kewenangan pengawasan perbankan yang dimiliki OJK merupakan perolehan wewenang yang diperoleh secara atribusi melalui UU BI yang mengamanatkan pembentukan pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang bersifat independen. Ketentuan pengalihan fungsi tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yakni terdapat pada Pasal 55 ayat (2) UU OJK. Sementara itu tugas pengaturan, pengawasan dan wewenang OJK terdapat pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 UU OJK.Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif, yaitupenelitian yang mengutamakanpenelitiankepustakaanuntukmemperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanperundang-undangan (statute approach).
Copyrights © 2019